Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Sabu, Warga Dusun Dadakan Diciduk Polisi

Senin, 19 Januari 2026 | 09:08 WIB Last Updated 2026-01-19T02:14:21Z


FAJARTIMURNEWS.com Tolitoli Sulteng. Peredaran narkotika jenis sabu di daerah Tolitoli seperti tak ada habisnya. Satu pelaku ditangkap, muncul lagi pelaku lainnya. Tapi Satresnarkoba Polres Tolitoli tetap bertekad untuk tidak  memberi ruang gerak bagi para pengedar dan penyalahgunaan narkoba serta akan tetap berupaya untuk memberantas dan nembelenggu setiap pelakunya. 

 Setelah berhasil menangkap seorang wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Salumbia Kecamatan Dondo, pada Selasa (13/1/26) lalu karena memiliki sabu siap edar seberat 17,44 gram, kini tim
Satresnarkoba Polres Tolitoli, berhasil lagi menciduk AS (29), warga Dusun Dadakan Desa Bilo Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli, pada Sabtu (17/1/26) sekitar pukul 16.00 wita, di Jalan Nanas Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

  Menurut Kasihumas Polres Tolitoli AKP Budi Atmojo, upaya penangkapan AS, berawal dari informasi yang dilaporkan warga masyarakat pada Sabtu (17/1/26) sekitar pukul 14.30 wita yang menyebutkan AS melakukan aktifitas transaksi sabu dilingkungannya yang cukup meresahkan warga masyarakat.

  Merespon informasi tersebut, pada pukul 15.00 wita, tim Satresnarkoba Polres Tolitoli dipimpin Kasat Iptu Lexy Tumonglo,  bergerak cepat terjun ke lapangan guna melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menemukan jejak dan keberadaan pelaku.

 Dengan tak membuang waktu, AS yang saat itu sedang berada didepan rumah seorang warga di jalan Nanas, langsung ditangkap. Disergap secara mendadak, AS tak berkutik dan pasrah tak melakukan perlawanan. "Mendapat info dari warga, tim langsung bergerak kelapangan sehingga hanya dalam waktu sekitar 1,5 jam setelah info diterima, AS berhasil dibekuk, " kata AKP Budi Atmojo.

  Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sabu dari saku celana depan bagian kanan AS yang dikemas dalam satu kantong plastik klip bening seberat 15,07 gram. "barang bukti ini disita untuk jadi bahan dalam pemeriksaan lanjut, "jelas Budi.

  Kini AS diboyong ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses pemeriksaan. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.


(BASRI/DITHA)

×
Berita Terbaru Update