Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek SBSN Rp77 Miliar di Bone Terancam Bermasalah, Material Timbunan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Kamis, 05 Maret 2026 | 13:03 WIB Last Updated 2026-03-05T11:00:05Z


FAJARTIMURNEWS.com
BONE — Pelaksanaan proyek preservasi dan pelebaran jalan nasional pada ruas Ujung Lamuru–Koppe, poros Bone–Makassar, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas tambang galian C tanpa izin.

Temuan tersebut terungkap setelah tim melakukan penelusuran lapangan di wilayah Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, baru-baru ini. Di lokasi pekerjaan, terlihat aktivitas penimbunan material yang digunakan untuk pengerasan badan jalan.

Material yang dipakai berupa sirtu (pasir batu) yang diduga kuat diambil dari aktivitas penambangan di Sungai Salo Bengo. Namun aktivitas penambangan di lokasi tersebut disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Proyek preservasi jalan nasional tersebut diketahui dikerjakan oleh kontraktor PT Bumi Karsa, dengan konsultan supervisi PT Secons dan PT Arci Pratama Konsultan (KSO).

Berdasarkan dokumen kontrak bernomor HK.02.01/SBSN-MYC/PJ.ULK-PPPK3.4/605 tertanggal 5 Desember 2025, proyek ini memiliki nilai anggaran mencapai Rp77.993.000.000 yang bersumber dari dana SBSN tahun anggaran 2025–2026.

Meski bernilai besar dan merupakan proyek infrastruktur nasional, kondisi di lapangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas sumber material serta kesesuaian standar teknis pekerjaan.

Dari hasil pemantauan, selain sirtu yang diduga berasal dari tambang ilegal, di beberapa titik pekerjaan juga terlihat penggunaan tanah bekas galian pembangunan talud yang dijadikan material timbunan.

Kondisi tersebut menimbulkan keraguan terhadap kualitas material yang digunakan serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek sebagaimana yang seharusnya diterapkan pada pekerjaan jalan nasional.

Lebih jauh, muncul pula pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dalam proyek tersebut, baik dari pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pejabat terkait yang memiliki kewenangan memastikan setiap material yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memenuhi standar mutu konstruksi.

Jika dugaan penggunaan material dari tambang ilegal tersebut terbukti benar, maka hal ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan di bidang pertambangan, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas konstruksi jalan serta kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah aliran Sungai Salo Bengo.

Dalam ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Munculnya dugaan tersebut membuat sejumlah pihak mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut, termasuk menelusuri pihak yang memasok material ke lokasi pekerjaan.

Bahkan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa temuan ini berpotensi dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Sul/tim
×
Berita Terbaru Update