FAJARTIMURNEWS.COM – Seorang ahli waris di Desa kurusumange, Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros Sulsel, H. Muzakkar HK, secara resmi mencabut tanda tangannya pada Surat Pernyataan terkait tanah warisan milik almarhum orang tuanya, H. Abd Karim. Pencabutan di lakukan karena surat tersebut di duga di buat tidak sesuai prosedur dan data lapangan.
Peristiwa bermula pada tanggal 21 Mei 2025. Saat itu Kepala Dusun Majannang, Muh Ramli, bersama Sdr. Hasan Bin Baba mendatangi rumah H. Muzakkar HK. Dalam pertemuan tersebut, H. Muzakkar di tanya terkait penjualan tanah sawah warisan orang tuanya.
“Saya jawab sudah saya jual 2 petak, yaitu : NOP 227 yang luas dan NOP 221 yang agak sempit berada di sebelah Utara NOP 227,” ujar H. Muzakkar.
Setelah itu, Kepala dusun Muh Ramli mengeluarkan selembar Surat Pernyataan dengan NOP 221 a.n H. Abd Karim dan meminta H. Muzakkar menandatanganinya. Dalam surat tersebut di sebutkan tanah tersebut milik Hasan Baba. Penandatanganan di lakukan tanpa di hadiri saksi dari 10 orang ahli waris dan tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat.
“Saya baru sadar setelah di perlihatkan Peta Blok. Ternyata NOP 221 yang benar posisinya berada di sebelah Timur NOP 227, bukan Utara. Seharusnya dijelaskan dulu peta bloknya sebelum minta tanda tangan,” jelas H. Muzakkar.
Upaya klarifikasi kemudian di lakukan. Pada tanggal 22 sampai 24 Mei 2026, H. Muzakkar menghubungi Kepala dusun Majannang melalui via telepon WhatsApp untuk meminta proses NOP 221 di hentikan sementara karena akan di bahas bersama keluarga besar ahli waris.
Namun pada Juni 2026, muncul Surat Pernyataan lain tanpa tanggal, bulan, dan nomor registrasi baik dari Desa maupun Kecamatan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen.
“Saya nyatakan Surat Pernyataan tanggal 21 Mei 2025 itu tidak sah dan saya cabut. Tanah warisan harus di bahas bersama 10 bersaudara ahli waris,” tegasnya.
Hingga berita ini di turunkan, pihak Desa Majannang belum memberikan keterangan resmi. H. Muzakkar berencana mengajukan keberatan resmi ke Kepala Desa Majannang dan Camat Mandai, serta melampirkan bukti berupa foto Peta Blok, cetak percakapan WA, dan Surat Pernyataan yang di duga cacat administrasi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian, karena menyangkut aset warisan dan administrasi pertanahan di tingkat desa. Warga berharap proses dapat di selesaikan secara musyawarah dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

