FAJARTIMURNEWS.COM Parigi Moutong (Parimo) Sulteng. "MY" (47) warga Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parimo, diciduk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo di tempat kediamannya, pada Rabu (12/8/26) sekitar pukul 29.00 wita karena terlibat dalam transaksi peredaran narkoba jenis sabu. "Penangkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polres Parimo dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah kabupaten Parimo, "tegas Kasat Resnarkoba Polres Parimo Iptu Nicho Elieser.
Menurut Nicho, upaya penangkapan terhadap MY, berawal dari informasi yang dilaporkan warga masyarakat tentang adanya transaksi dan peredaran narkoba yang dilakukan MY.
Merespon informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimo dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku teridentifikasi yakni MY sehingga dilakukan upaya penindakan dan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan aparat desa setempat, ditemukan serbuk putih diduga sabu sebanyak 16 paket seberat 3,16 gram yang dikemas dalam 16 kantong plastik klip bening.
Barang haram tersebut ditemukan di lemari yang disembunyikan dalam sebuah kotak telepon seluler Samsung Galaxy. Selain sabu, juga turut disita barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu pak kantong plastik klip bening kosong, sebuah kotak hand phone Samsung Galaxy serta sebuah bong. "Semua barang bukti disita guna kepentingan pemeriksaan lanjut, "tandas Iptu Nicho.
Saat diinterogasi, MY mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari B seorang warga Kelurahan Kayumalue Kota Palu. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap sumber maupun jaringannya, "katanya.
Ia memberi apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang disampaikan sehingga MY berhasil dibekuk, seraya menghimbau warga untuk tetap berperan dan membantu aparat dalam upaya memberantas dan memerangi peredaran narkoba di wilayah Parimo. "Laporkan dan beri informasi kepada kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungannya, "himbaunya.
Kini MY sedang menjalani proses pemeriksaan lanjut di Mapolres Parimo, akan dijerat dengan pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP, dan pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

