Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Tahan 5 Tersangka Termasuk Eks Pj Gubernur

Selasa, 10 Maret 2026 | 14:48 WIB Last Updated 2026-03-10T07:48:23Z

FAJARTIMURNEWS.com
Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).

Salah satu tersangka yang resmi mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp60 miliar.


Dalam proses penyidikan, tim Pidsus menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” ujar Didik saat memberikan keterangan di kantor Kejati Sulsel, Makassar.

Selain kelima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK dalam proyek tersebut. Namun, hingga kini UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Untuk mencegah para pihak melarikan diri atau menghambat proses penyidikan, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.

Proses pengungkapan perkara ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor pihak rekanan. Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan.

Tak hanya itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani penerima program.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pasal berlapis. Penyidik menegaskan akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.
×
Berita Terbaru Update