
FAJARTIMURNEWS.com Makassar — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Rabu (29/4/2026) pukul 13.30 WITA.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa yang didampingi penasihat hukum. Adapun para terdakwa dalam perkara ini masing-masing berinisial MKS, MTT, dan MD.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah untuk pengembangan sektor persuteraan yang seharusnya mendukung peningkatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Wajo.
Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sul/tim

