
FAJARTIMURNEWS.com Donggala Sulteng. Dua orang kurir sabu jaringan Indonesia - Malaysia yakni AR (55) warga Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, dan AN (38) warga Desa Sepi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Donggala saat ingin menyelundupkan sabu sebanyak 1 kg masuk ke wilayah Sulteng melalui jalur laut pantai barat Kabupaten Donggala.
AR ditangkap di Desa Parisan Agung, Kecamatan Dampelas pada Kamis (27/11/25) lalu. Saat penangkapan, AN yang sempat buron, menyerahkan diri ke Polsek Damsol.
AR ditangkap di Desa Parisan Agung, Kecamatan Dampelas pada Kamis (27/11/25) lalu. Saat penangkapan, AN yang sempat buron, menyerahkan diri ke Polsek Damsol.
Beberapa anggota komplotan lainnya berhasil kabur namun aparat sudah mengetahui identitasnya dan kini sedang dalam pengejaran.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Donggala belum lama ini, Kasat Narkoba Polres Donggala Iptu Andi Ardin menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, AN bersama empat rekannya menjemput langsung sabu tersebut dari Tawao Sabah Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu ukuran kecil.
Semua aksi dan gerakan para kaki tangan mafia narkoba ini dipantau secara cermat dan teliti tim opsnal Satresnarkoba Polres Donggala dipimpin Kanit Narkoba Ipda Willem Philips Rumbio, sehingga saat merapat di desa Parisan Agung, Kecamatan Dampelas kawasan pantai barat Kabupaten Donggala AN berhasil diringkus, kendati rekannya berhasil kabur. AR yang awalnya juga turut buron akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Damsol. "Identitas komplotan AN yang kabur sudah dikantongi dan kini sedang dalam pengejaran, "kata Andi Ardin.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku sabu sebanyak itu akan diantarkan kepada seseorang di desa Siweli kecamatan Dampelas namun gagal karena tim opsnal Satres Narkoba Polres Donggala lebih awal meringkusnya. "Identitas pembeli di desa Siweli sudah diketahui dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), "jelasnya.
Kasihumas Polres Donggala Ipda Andhi Marjianto sebutkan, kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Donggala guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp. 1 miliar.
(DITHA/BASRI)

