
FAJARTIMURNEWS.COM – Integritas institusi Kepolisian di Sulawesi Selatan kembali tercoreng. Seorang oknum perwira berinisial Ipda ST yang bertugas di Polrestabes Makassar, di laporkan telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 135.000.000, terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga merupakan mantan anggota Bhayangkari, Melina Aryani.
Modus yang di lakukan tergolong licin, oknum tersebut di duga meminjam uang dengan dalih keperluan mendesak untuk pengurusan dan berjanji akan segera melunasi. Namun, janji tinggal janji. Hingga delapan bulan berlalu, uang tersebut tak kunjung kembali.

Ingkar Janji di Markas Polda Sulsel :
Ironisnya, oknum tersebut sebelumnya telah membuat Surat Pernyataan tertulis di hadapan petugas Paminal Polda Sulawesi Selatan pada 7 September 2025. Dalam surat tersebut, ia mengakui utangnya dan berkomitmen melunasi paling lambat 30 September 2025. Nyatanya, hingga Februari 2026, oknum perwira tersebut justru terkesan kebal hukum dan terus memberikan janji palsu.
Ini bukan sekadar utang piutang, tapi dugaan penipuan sistematis. Korban sudah memberikan itikad baik, namun oknum tersebut justru menyepelekan kesepakatan yang di buat di kantor polisi ruang Paminal sendiri, ujar korban.
Somasi terakhir yang di layangkan korban : (Peringatan Terakhir) dengan nomor 02 SOMASI/MA/I/2026. Jika dalam waktu yang di tentukan oknum tersebut tidak melunasi kewajibannya, kasus ini akan segera di laporkan secara resmi ke Ditreskrimum Polda Sulsel dan di gugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Makassar.
Korban kini menagih ketegasan Kapolda Sulsel, Irwasum Polri, dan Kapolrestabes Makassar untuk tidak membiarkan oknum "nakal" merusak citra Polri. Publik menunggu apakah Presisi akan di tegakkan atau oknum ini akan tetap di biarkan bebas tanpa sanksi tegas meski telah mencoreng marwah institusi di ruang Paminal.
Meski upaya konfirmasi melalui chat & telepon, bahkan hingga berita ini di terbitkan oknum perwira tersebut tidak merespon sama sekali.
Safar

