FAJARTIMURNEWS.com Donggala, Sulawesi Tengah — Tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Donggala kembali terungkap. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam penggerebekan pada Rabu malam (8/4/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial LM (43) dan MA (42) ditangkap di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Polres Donggala pada pagi harinya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada malam hari.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui membeli solar bersubsidi menggunakan rekomendasi yang diperuntukkan bagi nelayan di SPDN kawasan perikanan. Selain itu, mereka juga mengumpulkan sisa-sisa BBM dari para nelayan.
“Dari hasil kegiatan tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan sekitar 1.020 liter BBM yang kemudian disimpan di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa,” ujar Djoko.
BBM tersebut ditampung dalam 34 jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter, kemudian dijual kembali dengan harga Rp280.000 per jerigen.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Proses penyidikan juga akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Djoko.

