FAJARTIMURNEWS.COM Makassar — Dugaan penggunaan fasilitas umum (fasum) berupa area jalan oleh Rumah Makan Apong di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan. Tim Fajar Timur News (FTN) menilai adanya dugaan pembiaran karena hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Namun hingga kini, proses memperoleh informasi justru terkesan berbelit. Tim FTN yang sejak awal mendatangi Kantor Kelurahan Melayu berharap memperoleh penjelasan mengenai status dugaan penggunaan fasilitas umum tersebut. Alih-alih mendapatkan keterangan yang dapat menjawab substansi persoalan, Tim FTN justru diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Wajo karena disebut menjadi kewenangan pemerintah kecamatan.
Berbekal arahan tersebut, Tim FTN kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Wajo sebanyak tiga kali. Akan tetapi, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena belum berhasil bertemu langsung dengan Camat Wajo. Tim FTN juga telah menghubungi melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk itikad baik agar hak jawab dan hak klarifikasi dapat diberikan sebelum berita dipublikasikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun penjelasan resmi yang diterima.
Rangkaian upaya konfirmasi tersebut menunjukkan bahwa Tim FTN telah berusaha maksimal menjalankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Namun, minimnya respons dari pihak yang berwenang membuat proses memperoleh informasi menjadi berlarut-larut, sehingga masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai status dugaan penggunaan fasilitas umum tersebut.
Tim FTN berharap Pemerintah Kecamatan Wajo segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk menjelaskan apakah penggunaan area yang diduga merupakan fasilitas umum tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau sebaliknya. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha besar maupun masyarakat kecil. Sebaliknya, apabila penggunaan area tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, pemerintah juga perlu menyampaikan penjelasan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim FTN masih membuka ruang seluas-luasnya kepada Camat Wajo maupun pihak pengelola Rumah Makan Apong untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Sul/TIM

