Notification

×

Iklan

Iklan

Konfirmasi Berulang Belum Berbuah Hasil, Dugaan Penggunaan Fasum Rumah Makan Apong Jadi Sorotan

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T07:55:46Z

FAJARTIMURNEWS.COM
Makassar — Dugaan penggunaan fasilitas umum (fasum) berupa area jalan oleh Rumah Makan Apong di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan. Tim Fajar Timur News (FTN) menilai adanya dugaan pembiaran karena hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait.

“Lima hari yang lalu kami sudah melakukan konfirmasi kepada ibu lurah sam pak Sekcam . Beliau menyampaikan nanti akan disampaikan kepada Pak Camat. Namun sampai sekarang belum ada konfirmasi atau tindak lanjut yang kami terima,” ungkap Tim FTN.

Tim Fajar Timur News (FTN) juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kecamatan Wajo terkait dugaan penggunaan fasilitas umum tersebut. Namun, hingga saat ini Tim FTN mengaku sudah tiga kali mendatangi Kantor Camat Wajo untuk meminta klarifikasi, tetapi belum berhasil bertemu langsung dengan Camat Wajo.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik dan memunculkan dugaan bahwa Camat Wajo belum memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Tim FTN menilai sikap diam tanpa memberikan penjelasan kepada masyarakat menjadi hal yang patut dipertanyakan, mengingat pemerintah kecamatan memiliki peran penting dalam memastikan aturan berjalan secara adil.

Tim FTN berharap Camat Wajo segera memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas umum tersebut. Sebab, sebagai pejabat publik, keterbukaan dan ketegasan dalam menjalankan aturan menjadi bagian penting dalam memberikan contoh pelayanan kepada masyarakat.

Tim FTN mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam melakukan penertiban pemanfaatan fasilitas umum. Sebab, di lapangan masih ditemukan dugaan adanya perbedaan perlakuan antara pedagang kecil dengan usaha besar.

Padahal, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau kegiatan usaha pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Jalan, yang mengatur bahwa ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan harus digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga mengatur bahwa pemanfaatan bagian-bagian jalan untuk kegiatan tertentu harus mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan maupun kepentingan umum.

Namun hingga kini, proses memperoleh informasi justru terkesan berbelit. Tim FTN yang sejak awal mendatangi Kantor Kelurahan Melayu berharap memperoleh penjelasan mengenai status dugaan penggunaan fasilitas umum tersebut. Alih-alih mendapatkan keterangan yang dapat menjawab substansi persoalan, Tim FTN justru diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Wajo karena disebut menjadi kewenangan pemerintah kecamatan.

Berbekal arahan tersebut, Tim FTN kemudian mendatangi Kantor Kecamatan Wajo sebanyak tiga kali. Akan tetapi, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena belum berhasil bertemu langsung dengan Camat Wajo. Tim FTN juga telah menghubungi melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk itikad baik agar hak jawab dan hak klarifikasi dapat diberikan sebelum berita dipublikasikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun penjelasan resmi yang diterima.

Rangkaian upaya konfirmasi tersebut menunjukkan bahwa Tim FTN telah berusaha maksimal menjalankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Namun, minimnya respons dari pihak yang berwenang membuat proses memperoleh informasi menjadi berlarut-larut, sehingga masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai status dugaan penggunaan fasilitas umum tersebut.

Tim FTN berharap Pemerintah Kecamatan Wajo segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk menjelaskan apakah penggunaan area yang diduga merupakan fasilitas umum tersebut telah memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau sebaliknya. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha besar maupun masyarakat kecil. Sebaliknya, apabila penggunaan area tersebut telah memenuhi ketentuan hukum, pemerintah juga perlu menyampaikan penjelasan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim FTN masih membuka ruang seluas-luasnya kepada Camat Wajo maupun pihak pengelola Rumah Makan Apong untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.


Sul/TIM






×
Berita Terbaru Update