FAJARTIMURNEWS.com MAKASSAR – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Jumat (3/7/2026) malam.
Persidangan yang berlangsung hingga sekitar pukul 21.15 WITA tersebut mengagendakan pemeriksaan seorang ahli a de charge atau ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya. Setelah pemeriksaan ahli selesai, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.
Pemeriksaan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Keterangan ahli tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan sesuai bidang keahliannya untuk mendukung pembelaan terdakwa sebelum perkara memasuki tahap akhir.
Usai seluruh agenda pemeriksaan selesai dilaksanakan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 8 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahap pembacaan tuntutan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan, di mana penuntut umum akan menyampaikan analisis yuridis serta tuntutan pidana terhadap terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kini memasuki tahap akhir pemeriksaan sebelum majelis hakim melanjutkan proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sul/TIM

