Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sulsel Pelajari Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nanas Tetap Berjalan

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T15:32:16Z


FAJARTIMURNEWS.com Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Makassar yang mengabulkan permohonan praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

 Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmin, mengatakan putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yudisial terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

 Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. "Surat Perintah Penyidikan tetap berlaku, sehingga pada prinsipnya penyidikan terhadap perkara ini masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," ujar Soetarmin dalam keterangannya, Selasa (30/6).

 Ia menjelaskan, penyidik Kejati Sulsel akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang disampaikan hakim dalam putusan praperadilan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. 

 Menurutnya, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dinilai diperlukan. 

Soetarmin juga menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menghapus kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses hukum selama pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan memperhatikan amar putusan pengadilan. "Kami akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

 Lebih lanjut, Kejati Sulsel memastikan komitmennya untuk menjalankan setiap tahapan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara. 

 Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar Baharuddin setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. 

 Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bahtiar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah serta memerintahkan penyidik untuk membebaskannya dari tahanan. Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, usai persidangan pada Senin (29/6), menyampaikan bahwa putusan tersebut membatalkan penetapan tersangka sekaligus memerintahkan penyidik mengeluarkan kliennya dari tahanan.

Sul/TIM


×
Berita Terbaru Update