Notification

×

Iklan

Iklan

Konsorsium Lembaga yang Beranggotakan Elemen Mahasiswa dan Pemuda Bombana Resmi Melaporkan Kapolres Bombana Beserta Beberapa jajarannya di Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:22 WIB Last Updated 2025-12-12T12:26:50Z


FAJARTIMURNEWS.com Berdasarkan informasi yang dihimpun, Konsorsium ini merupakan aliansi beberapa lembaga yang di dalamnya tergabung Forum Pemuda Pemudi Bombana (FPBB) Sulawesi Tenggara, Environmental Advocacy Institute, serta DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bombana.

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk protes atas dugaan pembiaran tambang ilegal, khususnya aktivitas Galian C yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Bombana, namun dinilai tidak ditangani secara serius dan cenderung dibiarkan berlarut-larut.

Ketua FPPB Sultra bidang Advokasi dan Pergerakan, Aril Syahril, menegaskan bahwa inti persoalan yang kami soroti adalah mandeknya penanganan laporan resmi yang kami masukkan di Mako Polres Bombana.

“Kami sudah melaporkan dugaan tambang Galian C ilegal yang berlokasi di Bukit Langkapa, Desa Watukalangkari, Kec. Rarowatu, Kab. Bombana.  tapi responsnya lambat dan kami duga terkesan dibiarkan. Kalau penegak hukum diam, mahasiswa dan pemuda ini harus mengadu ke siapa lagi ?,” Kata Aril Syahril.

Ia menerangkan bahwa pengurusnya telah melaporkan di awal september 2025 tetapi sudah 70 hari kerja diduga kuat belum ada tindakan hukum yang di lakukan Mako Polres Bombana.

“Salah satu pengurus kami melapor resmi di Mako Polres Bombana itu pada awal Bulan September 2025, namun sudah 70 hari kerja atau sampai saat ini disinyalir belum ada tindakan penegakan hukum yang dilakuakan APH terhadap dugaan tambang Galian C ilegal tersebut, padahal aktvitasnya yang sangat dekat dengan Mako Polres Bombana,”Terangnya.

Disisi lain, Muhammad Salim,  perwakilan DPC LIN Bombana  menyoroti dampak nyata yang ditimbulkan dari aktivitas tambang di Bukit Langkapa yang diduga terus berjalan tanpa penindakan tegas.

“Ini bukan sekadar urusan izin atau administrasi. yang terjadi di lapangan adalah kerusakan misalnya lingkungan terdampak, akses warga terganggu, dan ruang hidup dipertaruhkan. Kalau laporan sudah masuk tapi seperti dianggap angin lalu, itu mengirim sinyal buruk. seolah-olah pelanggaran boleh terus berlangsung,”Ujar Salim, (12/12/2025).

Menurutnya, salah satu bukti adanya surat yang beredar yang di keluarkan oleh BPJN Sultra terkait larangan dan pemberhentian menggunakan kendaraan ODOL di ruas jalan nasional.

“Salah satu bukti yang beredar adalah BPJN Sultra malayangkan surat teguran larangan atau pemberhentian aktivitas kendaraan 10 roda (ODOL) yang memuat material menggunakan ruas jalan Nasional, sudah ada surat teguran tetapi masih tetap saja beroperasi dan kendaraan tersebut belum di amankan, tidak hanya itu ruas jalan yang di gunakan di tengah - tengah ibukota Kab. Bombana, dengan surat ini sudah terang menderang bahwa aktivitas yang di lakukan tidak berizin ,”Jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Environmental Advocacy Institute, Muh. Hendra menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal sama saja dengan melegitimasi perusakan ruang hidup.

“Kalau aparat menutup mata terhadap tambang ilegal, itu artinya mereka ikut membiarkan kerusakan lingkungan berjalan terus. Ini bukan soal teknis semata, ini soal masa depan Bombana,”Tegasnya.

Untuk diketahui, Konsorsium lembaga tersebut mendesak Bidpropam Polda Sultra untuk memeriksa secara menyeluruh Kapolres Bombana beserta beberapa jajaran terkait, terutama dalam penanganan laporan-laporan tambang ilegal yang dinilai jalan di tempat.



𝗣𝗲𝗻𝘂𝗹𝗶𝘀: 𝗔𝗻𝗱𝗶 𝗦𝘆𝗮𝗺

𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿:𝗟𝗜𝗡 𝗦𝘂𝗹𝘁𝗿𝗮

×
Berita Terbaru Update