FAJARTIMURNEWS.com Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi Sultra resmi menandatangani Kesepakatan Bersama serta Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri se-Sultra dengan pemerintah kabupaten/kota terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan dilaksanakan di Kendari, Rabu (10/12/2025), dan menjadi momentum penting dalam penguatan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif di wilayah Sultra.
Acara ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sultra, para bupati dan wali kota, serta unsur Forkopimda. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan pemidanaan yang tidak hanya menekankan efek jera, tetapi juga mendorong perubahan perilaku pelaku tindak pidana.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu kepala daerah yang turut hadir menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah maju dalam sistem penegakan hukum. “Pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus tetap produktif bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bombana siap berkolaborasi dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Abd. Qohar AF, S.H., M.H., menekankan bahwa kerja sama ini memiliki makna strategis dalam membangun mekanisme pemidanaan alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan restoratif. Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Penandatanganan ini menegaskan komitmen kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi hukum nasional, membangun kesiapan sarana prasarana, lokasi kerja sosial, serta menjamin koordinasi yang efektif,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah memegang peran sangat penting dalam memastikan pidana kerja sosial dilaksanakan dengan benar dan bermartabat.
“Kehadiran pemerintah daerah adalah pilar utama yang memastikan pidana kerja sosial tidak disalahgunakan, tidak merugikan pelaku, dan tidak melanggar martabat kemanusiaan. Justru harus memberi dampak positif bagi masyarakat,” tambah Kepala Kejati Sultra.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., memberikan apresiasi atas sinergi yang dibangun antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Ia menilai penerapan pidana kerja sosial merupakan upaya transformasi penegakan hukum menuju pendekatan yang lebih berkeadilan dan bermanfaat.
“Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah bersama Kejati dan Kejari se-Sulawesi Tenggara meneguhkan komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Gubernur.
Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa pidana kerja sosial bukan bentuk pemakluman terhadap pelanggaran hukum, melainkan metode alternatif yang dinilai lebih tepat untuk kasus-kasus tertentu. Sistem ini memungkinkan pelaku menjalani hukuman dengan tetap memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan, sekaligus mengurangi dampak negatif pemidanaan konvensional seperti pemenjaraan jangka pendek.
Penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat mengedukasi masyarakat bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada penahanan. Dengan pendekatan restoratif, pelaku diberi ruang untuk bertanggung jawab dan memperbaiki kesalahan melalui kegiatan sosial, seperti kebersihan lingkungan, pelayanan publik, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Model pemidanaan ini juga dianggap lebih efisien, mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, serta meningkatkan kesadaran sosial pelaku. Pemerintah daerah bersama kejaksaan akan memastikan bahwa program ini dilaksanakan secara terstruktur, terukur, dan tetap menjaga keselamatan serta martabat semua pihak.
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi tonggak baru bagi Sulawesi Tenggara dalam membangun sistem hukum yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐น๐ถ๐: ๐๐ป๐ฑ๐ถ ๐ฆ๐๐ฎ๐บ
๐ฆ๐๐บ๐ฏ๐ฒ๐ฟ: ๐๐ฎ๐ฏ๐ฎ๐ด ๐๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ๐๐ฎ๐บ๐ฎ ๐๐ฎ๐ฏ: ๐๐ผ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ป




