Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Polisi Polres Toraja Utara Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Setoran Bandar Narkoba

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:43 WIB Last Updated 2026-03-12T09:43:37Z

FAJARTIMURNEWS.com
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kanit II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N.

Sidang etik tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel dan dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, SIK, MH. Usai persidangan, pihak Bidpropam menyampaikan keterangan kepada awak media dalam sesi doorstop pada Selasa (10/3/2026).

Dalam keterangannya, Kabidpropam Polda Sulsel yang didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK, MH menyatakan bahwa sidang lanjutan terhadap kedua personel tersebut telah menghasilkan keputusan tegas berupa sanksi etik dan administratif.

Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa berdasarkan hasil persidangan, kedua anggota tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima setoran dari bandar narkoba.

“Sidang lanjutan terhadap mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bagi keduanya karena terbukti melanggar kode etik dan menerima setoran dari bandar narkoba,” ungkapnya.

Selain sanksi pemecatan, dalam putusan sidang juga disebutkan bahwa kedua personel tersebut dinilai melakukan perbuatan tercela secara etik. Secara administratif, keduanya juga dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Kabidpropam juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap dari kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Aiptu N dinilai bersikap terbuka dengan mengungkapkan fakta yang diketahuinya selama sidang berlangsung.

“Dari fakta persidangan, Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan secara jujur apa yang dialaminya. Sementara AKP AE tidak mengakui perbuatannya,” jelas Zulham.

Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, termasuk ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Sulsel.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan menyeluruh dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan.

Sidang etik ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan personel, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkotika.
×
Berita Terbaru Update