FAJARTIMURNEWS.COM BONE – Aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan resmi di Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut dikabarkan masih terus beroperasi dan memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari pihak berwenang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas jual beli material pasir berlangsung hampir setiap hari. Bahkan, menurut keterangan warga, terdapat lokasi penambangan yang berada tidak jauh dari permukiman, sehingga keberadaannya dinilai mudah diketahui oleh aparat maupun pemerintah desa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bone serta jajaran Polsek Ajangale. Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi mengenai status hukum aktivitas tambang tersebut dan langkah-langkah yang telah dilakukan.
Selain itu, pemerintah desa juga didorong untuk memberikan klarifikasi terkait pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayahnya. Transparansi dari seluruh pihak dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Bertepatan dengan pelantikan Kapolres Bone yang baru pada 30 Juli 2026, masyarakat berharap kepemimpinan baru dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka para pelaku dapat dijerat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang sah.
Media ini juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara terbuka, memasang garis polisi apabila ditemukan pelanggaran, serta menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa tebang pilih.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi. Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polres Bone, Polsek Ajangale, Pemerintah Desa Welado, maupun pihak-pihak lain yang disebut untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sul/TIM

