Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Korupsi Hibah Persuteraan Wajo, Terdakwa Muhammad Kurnia Syam Bacakan Duplik di PN Makassar

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T08:51:29Z


FAJARTIMURNEWS.COM  MAKASSAR, Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumat (24/7/2026), dengan agenda pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Kurnia Syam.

Dalam sidang tersebut, tim advokat Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners menegaskan tetap bertahan pada nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya telah dibacakan serta menolak seluruh materi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut kuasa hukum, replik JPU tidak menghadirkan argumentasi hukum baru dan hanya mengulang dalil-dalil yang sebelumnya telah dipatahkan melalui fakta-fakta persidangan. 

Pada bagian awal duplik, penasihat hukum menyampaikan bahwa penyampaian tanggapan tersebut merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Mereka menegaskan duplik bukan dimaksudkan untuk memperlambat proses persidangan, melainkan sebagai upaya mencari kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan. 

Soroti Dakwaan Subsider dan Kekeliruan Replik JPU

Dalam dupliknya, tim advokat mengkritik teknik penyusunan tuntutan JPU yang dinilai mengabaikan pembahasan dakwaan subsidair. Menurut mereka, sebagai Dominus Litis, JPU wajib menjelaskan alasan hukum terhadap setiap lapisan dakwaan yang diajukan sehingga terdakwa memperoleh kepastian hukum atas seluruh dakwaan yang disusun.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti adanya kekeliruan dalam replik JPU yang menyebut Muhammad Kurnia Syam menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Padahal, menurut kuasa hukum, sejak awal persidangan terdakwa didakwa dalam kapasitas sebagai Direktur CV Arkan atau penyedia jasa, sedangkan jabatan KPA dipegang oleh saksi Tahir Tajang. Kesalahan tersebut dinilai menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam penyusunan replik.

Bantah Dugaan Manipulasi Chat WhatsApp

Salah satu poin utama dalam duplik adalah bantahan terhadap penggunaan percakapan WhatsApp yang dijadikan alat bukti oleh JPU.

Tim advokat menyatakan percakapan antara Muhammad Kurnia Syam dengan Tahir Tajang tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses pengadaan. Mereka menegaskan terdakwa merupakan praktisi persuteraan yang telah berkecimpung lebih dari 40 tahun serta menjabat sebagai Ketua Silk Solution Center (SSC), sehingga masukan yang diberikan mengenai spesifikasi bibit murbei merupakan pandangan profesional demi menjaga kualitas bibit.

Begitu pula dengan kalimat "aman dari pesaing luar" yang menurut JPU menunjukkan persaingan tidak sehat. Kuasa hukum menilai kalimat tersebut justru merupakan bentuk dukungan terhadap perlindungan bibit murbei lokal agar tidak kalah bersaing dengan bibit dari luar daerah.

Dalam duplik juga disebutkan bahwa saksi Admin e-Katalog Pemkab Wajo di persidangan telah menerangkan proses pemilihan penyedia berlangsung sesuai mekanisme, diikuti lebih dari satu perusahaan, tanpa adanya manipulasi sistem maupun pengaturan pemenang lelang. 

Klaim Selamatkan Program Pemerintah dengan Dana Pribadi

Penasihat hukum juga membantah anggapan bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut mereka, fakta persidangan justru menunjukkan Pemerintah Kabupaten Wajo belum menganggarkan biaya penanaman, pemeliharaan maupun perawatan bibit murbei setelah pengadaan selesai.

Dalam kondisi tersebut, Muhammad Kurnia Syam disebut mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp350 juta yang berasal dari pinjaman Bank Sulselbar untuk membiayai pembangunan sumur bor, tandon air, rumah ulat, hingga upah pekerja tani agar ratusan ribu bibit murbei tidak mati.

Tim advokat berpendapat tindakan tersebut merupakan bentuk Zaakwaarneming atau pengurusan kepentingan orang lain secara sukarela dengan iktikad baik demi menyelamatkan aset negara serta mencegah kerugian yang lebih besar. Mereka juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung yang menurut mereka menyatakan sifat melawan hukum dapat gugur apabila suatu tindakan justru memberikan manfaat bagi kepentingan umum. 

Saksi Cabut BAP di Persidangan

Dalam dupliknya, tim advokat turut menyoroti sejumlah saksi yang mencabut atau mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan berlangsung.

Mereka menyebut saksi Ambo Tuwo menerangkan keterangannya saat penyidikan diarahkan oleh penyidik, sedangkan Kepala Desa Pakkanna, Wikrah Wardanah, mencabut salah satu isi BAP yang sebelumnya menyebut terdakwa membawa akta pengukuhan atas nama Disperindagkop.

Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 185 KUHAP, keterangan saksi yang memiliki nilai pembuktian adalah yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan, bukan semata-mata isi BAP pada tahap penyidikan.

Bantah Unsur Turut Serta

Tim advokat juga membantah unsur "turut serta melakukan" sebagaimana didakwakan JPU.
Menurut mereka, unsur tersebut mensyaratkan adanya kerja sama secara sadar dan pelaksanaan bersama. Namun berdasarkan keterangan para ketua kelompok tani yang dihadirkan di persidangan, disebutkan tidak pernah ada komunikasi maupun kesepakatan dengan Muhammad Kurnia Syam terkait pelaksanaan program hibah bibit murbei.

Karena itu, kuasa hukum menilai unsur penyertaan tidak terpenuhi secara hukum. 

Persoalkan Audit Kerugian Negara

Bagian lain dalam duplik juga mengkritisi laporan audit Inspektorat Kabupaten Wajo yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara.

Tim advokat menyatakan auditor tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik tanaman murbei di lapangan, melainkan hanya mendasarkan audit pada dokumen penyidikan.

Selain itu, mereka menilai terdapat sejumlah kelemahan metodologi audit, termasuk tidak adanya klarifikasi kepada terdakwa serta diterbitkannya laporan setelah masa berlaku surat tugas audit berakhir.
Kuasa hukum juga mempersoalkan tuntutan uang pengganti sebesar Rp1,15 miliar yang merupakan gabungan nilai kontrak dua perusahaan. Menurut mereka, seluruh bibit telah diserahkan kepada pemerintah berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai proyek fiktif.

Mereka juga mengutip hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Wajo Tahun 2022 yang menurut mereka menyatakan volume pekerjaan telah mencapai 100 persen dan tidak ditemukan kerugian negara. 

Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Pada bagian penutup, tim advokat kembali memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti dan tidak dapat dibuktikan secara sah.

Penasihat hukum menegaskan tetap mempertahankan seluruh isi pledoi yang telah dibacakan sebelumnya serta meminta majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan dan prinsip keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Duplik tersebut secara resmi dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada Jumat, 24 Juli 2026


Sul.TIM
×
Berita Terbaru Update