
FAJARTIMURNEWS.com Donggala Sulteng. Tiga personel Polres Donggala Polda Sulteng, yakni Brigpol A, Brigpol J, dan Briptu I, akhirnya kembali menjadi masyarakat biasa karena mendapat sanksi berat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena melakukan pelanggaran berat.
Prosesi pemecatan tanpa dihadiri oleh ketiganya, digelar di Lapangan Upacara Polres Donggala, pada Senin (23/2/26), dipimpin Wakapolres Donggala Kompol Sulardi. "Ketiganya sudah sulit dibina dan tidak layak lagi untuk menyandang status sebagai anggota Polri karena melakukan pelanggaran berat yang tidak bida lagi ditolerir, "kata Sulardi.
Menurutnya, atas pelanggaran berat yang dilakukan ketiga personel ini, sanksi PTDH merupakan keputusan final melalui proses panjang dan mekanisme yang berlaku dilingkungan institusi Polri, termasuk melalui sidang dan pertimbangan yang cukup matang.
Langkah tegas ini kata Sulardi, merupakan komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin guna menjaga marwa dan nama baik Polri ditengah masyarakat. "Tak ada toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran sekecil apapun. Penegakan disiplin dan kode etik merupakan hal mutlak guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, "tegasnya.
Ia berharap, PTDH ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Donggala agar selalu menjaga amanah dan integritas serta kepercayaan masyarakat dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. "Semoga PTDH kali ini menjadi yang terakhir serta menjadi pengingat dan pembelajaran bagi seluruh personel khususnya Polres Donggala agar tetap menjaga amanah dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Polri, "tegas Wakapolres Donggala Kompol Sulardi.- (Basri/Ditha)

