
FAJARTIMURNEWS.com Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Kabupaten Barru yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Terbaru, Kejati Sulsel secara resmi mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, bersama lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Langkah pencegahan ini diajukan sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk memastikan para pihak yang telah diperiksa tetap berada di wilayah hukum Indonesia serta tidak menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Permohonan pencegahan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan program pengadaan bibit nanas di Kabupaten Barru yang sebelumnya dialokasikan anggaran fantastis, yakni sekitar Rp60 miliar.
Program tersebut sejatinya bertujuan meningkatkan sektor pertanian dan kesejahteraan petani, namun dalam pelaksanaannya diduga sarat penyimpangan, mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pendistribusian bibit.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tim penyidik Kejati Sulsel menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Atas dasar itu, penyidikan terus ditingkatkan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui, terlibat, atau memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut.
Mantan Pj Gubernur Sulsel BB disebut memiliki peran strategis pada masa pelaksanaan program, sehingga keterangannya dinilai penting untuk mengungkap alur kebijakan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Selain BB, lima orang lainnya yang dicegah ke luar negeri berasal dari unsur pejabat terkait, pihak pelaksana, serta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Kepala Kejati Sulsel melalui jajarannya menegaskan bahwa langkah pencegahan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
Kejati juga menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh. Pencegahan ke luar negeri dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan tidak ada pihak yang menghindari tanggung jawab hukum,” ujar salah seorang pejabat Kejati Sulsel.
Kasus dugaan korupsi bibit nanas ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Barru, yang berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran agar pengelolaan anggaran negara ke depan lebih transparan dan tepat sasaran.
Kejati Sulsel memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Publik pun diimbau untuk terus mengawal proses hukum ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
A.syukriansyah

