FAJARTIMURNEWS.com Aktivitas kendaraan berat digunakan CV. Fadel Jaya Mandiri di ruas jalan nasional wilayah Kabupaten Bombana hingga kini belum juga dihentikan. Kamis, (30/10/2025).
Diketahui sebelumnya, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara) telah mengeluarkan surat teguran resmi tertanggal 27 Oktober 2025 secara tegas menyampaikan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin maupun dispensasi penggunaan jalan nasional, dan diminta segera menghentikan seluruh aktivitas pengangkutan.
Pantauan di lapangan memperlihatkan truk-truk berukuran besar masih aktif melintas di jalur Bambaea. Simpang Kasipute. Batas Konsel, bahkan sebagian melintasi langsung depan Markas Polres Bombana.
Pemuda asal Bombana, Andi Zulkifli mengatakan bahwa hasil investigasi lapangan kami kendaraan berat tersebut mengangkut material disinyalir berasal dari tambang galian C ilegal.
“Bahwa kendaraan berat tersebut mengangkut material yang disinyalir kuat berasal dari tambang galian C ilegal, Lokasi penambangan itu disebut tidak memiliki izin resmi dan diduga beroperasi tanpa pengawasan lingkungan,” Kata Andi Zulkifli.
Jika dugaan tersebut benar, maka kegiatan ini bukan hanya melanggar aturan penggunaan jalan nasional, tetapi juga menabrak ketentuan hukum pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Pemuda asal Bombana ini yang sejak awal mengawal persoalan tersebut, menilai bahwa situasi tersebut telah menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
“Surat dari BPJN sudah jelas, tidak ada izin dispensasi penggunaan jalan nasional, tapi kendaraan berat itu tetap beroperasi bahkan melewati depan Polres Bombana. Ini bukan lagi kelalaian, tapi bentuk pembiaran terhadap pelanggaran,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin dan dugaan keterlibatan tambang galian C ilegal ini sudah cukup menjadi dasar bagi aparat untuk segera bertindak.
“Kalau aparat diam saja, lalu untuk apa ada aturan? Ini sudah menyangkut keselamatan pengguna jalan dan kewibawaan negara. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika Polres Bombana dan instansi terkait di bawah Pemda Bombana tidak segera menindak lanjuti persoalan ini, pihaknya akan mengambil langkah konstitusional sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat.
“Kami akan menyiapkan aksi demonstrasi dan melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara. Ini bukan soal kepentingan siapa pun, tapi soal ketaatan pada hukum dan keselamatan publik,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas kendaraan berat tersebut masih terus berlangsung di jalan nasional Bombana.
Penulis:Andi Syam
FajartimurNews.Com


