Notification

×

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Morut Ringkus Pembunuh Warga Desa Era

Sabtu, 27 Juni 2026 | Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T09:02:39Z


.com Morowali Utara (Morut) Sulteng.  Teka-teki tentang kematian IKSR (57) warga Desa Era Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morut, yang ditemukan istrinya  NPP pada Kamis (11/6/26) kini terkuak. Dari hasil pengungkapan Satreskrim Polres Morut, ternyata kematian IKSR akibat dibunuh KAS (33) warga Pamona Barat Kabupaten Poso, seorang mahasiswa.

"Melalui penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Morut dipimpin  Kapolres AKBP Reza Khomeini yang terjun langsung meninjau tempat kejadian perkara (tkp) dan mengamankan situasi, akhirnya pelaku berhasil diciduk ditempat persembunyiannya, "kata Kasatreskrim AKP Yasser Abdullah Sutomo.

   Menurut Yasser, kasus yang mendapat atensi besar dari Kapolres Morut tersebut, berawal dari rasa sakit hati KAS warga Desa Meko kecamatan Pamona Barat, terhadap IKSR warga Desa Era yang sering menghina, memaki, dan merendahkan bapaknya NS yang juga,warga Desa Era. Sakit hati dan rasa dendam KAS terhadap IKSR  kian memuncak ketika NS gagal membeli sebidang tanah karena diganggu IKSR.

  Awalnya, NS bapak KAS akan membeli sebidang tanah milik R warga Desa Era Kecamatan Mori Utara seharga Rp.30 juta. Dalam transaksi ini, NS sudah membayar uang muka kepada R pemilik tanah sebanyak Rp.20 juta, sisanya Rp.10 juta akan dilunasi setelah seluruh dokumen dan sertifikat tanah rampung.

 Tapi esok harinya, R membatalkan transaksi dan mengembalikan uang Rp. 20 juta kepada NS, dengan alasan pihak aparat desa tidak mengizinkan adanya penjualan tanah. Namun belakangan KAS mendapat informasi, pembatalan tersebut bukan dilarang pihak desa tapi akibat pengaruh IKSR yang juga menawar bidang tanah tersebut seharga Rp. 45 juta. 

Yang lebih menyakitkan bagi KAS, pohon kelapanya yang tumbuh bertetangga dengan korban menjadi rusak akibat diberi racun oleh korban. Ironisnya, korban menyertai   kalimat ancaman "ini baru pohon kelapanya, belum lagi orangnya". 

Akibat tindakan dan bahasa yang dinilai sangat merendahkan dan menghina dengan makian terhadap diri dan bapaknya, pada Kamis (11/6/26), dengan berbekal sepucuk senapan angin PCP kaliber 5,5, KAS berangkat dari desa Meko Kecamatan Pamona Barat Kabupaten Poso menuju Desa Era. Setibanya sekitar pukul 17.38 wita, KAS langsung melakukan tindak kekerasan dengan menembak korban di bagian dada sebelah kiri, membuat korban meninggal dunia dengan menyisakan luka ditangan kiri dan  lubang di dada akibat diterjang peluru senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 mm.



  Usai membantai korbannya, KAS langsung kabur. Namun tim "Resmob Elang Tokala" Satreskrim dipimpin Kasatreskrim bergerak dan  bertindak cepat sehingga berhasil menemukan tempat persembunyian KAS di kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Melalui koordinasi dan kerjasama dengan Resmob Polres Kolaka Timur, akhirnya KAS berhasil diciduk ditempat persembunyiannya di sebuah kebun milik seorang warga setempat pada Selasa (23/6/26) sekitar pukul 01.30 dini hari.
Ketika diboyong dari Kolaka Timur menuju Polres Morut, KAS sempat melakukan perlawanan sehingga  terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki.

 Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa sepeda motor Vixion warna merah, baju lengan panjang warna biru, jaket warna hitam, proyektil amunisi senapan angin jenis PCP, dan sepucuk senjata angin PCP kaliber 5,5 mm.

  Kini KAS sedang menjalani pemeriksaan lanjut di Polres Morut, diancam dengan pasal 459 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati,  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling  lama 20 tahun, dan pasal 458 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara 15 tahun.


BASRI/DITHA)
×
Berita Terbaru Update