Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pemanfaatan Fasum Oleh Rumah Makan Apong, Tim FTN Soroti Sikap Kecamatan Wajo

Minggu, 28 Juni 2026 | Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T07:02:03Z


FAJARTIMURNEWS.Com_Makassar — Dugaan penggunaan fasilitas umum (fasum) berupa area jalan oleh Rumah Makan Apong di kawasan Jalan Penghibur, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan. Tim Fajar Timur News (FTN) menilai adanya dugaan pembiaran karena hingga saat ini belum terlihat tindak lanjut maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Tim FTN sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kelurahan Melayu terkait dugaan penggunaan fasum tersebut. Dalam keterangannya, pihak kelurahan menyampaikan bahwa persoalan itu akan diteruskan kepada pihak Kecamatan Wajo.

“Lima hari yang lalu kami sudah melakukan konfirmasi kepada ibu lurah dan pak lurah. Beliau menyampaikan nanti akan disampaikan kepada Pak Camat. Namun sampai sekarang belum ada konfirmasi atau tindak lanjut yang kami terima,” ungkap Tim FTN.

Tim FTN juga berupaya meminta klarifikasi langsung kepada pihak pengelola Rumah Makan Apong. Saat mendatangi lokasi, pihak kasir menyampaikan bahwa pimpinan rumah makan sedang menerima tamu. Tim FTN kemudian meminta nomor WhatsApp pimpinan atau pemilik rumah makan agar dapat melakukan komunikasi dan konfirmasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau balasan dari pihak pengelola Rumah Makan Apong.

Tim FTN mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam melakukan penertiban pemanfaatan fasilitas umum. Sebab, di lapangan masih ditemukan dugaan adanya perbedaan perlakuan antara pedagang kecil dengan usaha besar.

Padahal, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau kegiatan usaha pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Jalan, yang mengatur bahwa ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan harus digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga mengatur bahwa pemanfaatan bagian-bagian jalan untuk kegiatan tertentu harus mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan maupun kepentingan umum.



Tim FTN menilai pemerintah Kecamatan Wajo perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dugaan penggunaan fasum tersebut, termasuk apakah telah memiliki izin atau tidak.

“Kalau memang ada pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai aturan. Penegakan aturan tidak boleh berbeda antara masyarakat kecil dan pelaku usaha besar,” tegas Tim FTN.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Wajo dan pengelola Rumah Makan Apong masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan tersebut.


Sul/tim
×
Berita Terbaru Update