FAJARTIMURNEWS.com Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BaPaKa (Bakti Panglima Keadilan) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Permintaan tersebut disampaikan setelah putusan praperadilan mengabulkan permohonan pemohon. LBH BaPaKa menilai putusan itu merupakan sinyal kuat bahwa terdapat persoalan mendasar dalam proses penyidikan yang dilakukan sebelumnya.
Direktur Eksekutif LBH BaPaKa, Nur Afni Frida, mengatakan putusan praperadilan menunjukkan adanya kelemahan, baik dari sisi prosedur maupun substansi penyidikan. Karena itu, menurutnya, Kejati Sulsel perlu segera mengambil langkah hukum yang tepat agar penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Nur Afni menjelaskan, apabila alat bukti yang dimiliki penyidik belum mencukupi, Kejati Sulsel sebaiknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebaliknya, jika ditemukan bukti yang sah dan lebih kuat, penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai dasar melanjutkan proses hukum.
"Putusan praperadilan ini menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum. Kami meminta Kajati Sulsel tidak memaksakan proses yang telah dinyatakan bermasalah oleh hakim. Jika memang terdapat kerugian negara yang nyata, buktikan melalui audit yang valid dan didukung alat bukti yang kuat, bukan dengan penetapan tersangka yang dilakukan secara prematur," ujar Nur Afni Frida dalam konferensi pers di Makassar, Senin (29/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa akuntabilitas dalam penegakan hukum harus menjadi prioritas. Menurutnya, setiap tindakan penetapan tersangka maupun penahanan wajib dilakukan sesuai prosedur dan didukung bukti yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Nur Afni mengingatkan bahwa apabila proses hukum dijalankan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, hal tersebut berpotensi memunculkan gugatan ganti rugi terhadap negara. Oleh sebab itu, ia berharap Kejati Sulsel melakukan evaluasi secara objektif dan profesional demi menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

