
FAJARTIMURNEWS.com Poso Sulteng. Sabu seberat 0,91 gram, hasil sitaan dari kedua pelaku yakni MS alias A sebanyak 0,12 gram dan dari AI sebanyak 0,79 gram, dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Poso, pada Selasa (19/5/26) sekitar pukul 10.00 wita.
Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Poso Iptu Kadriawan tersebut, digelar di Mapolres Poso, disaksikan perwakilan sejumlah instansi, antara lain Kejaksaan Negeri Poso, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso, Seksi Propam Polres Poso, Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Poso, Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Poso.

Menurut Iptu Kadriawan, pemusnahan barang bukti sabu tersebut, merupakan implementasi dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta tindak lanjut atas penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Poso, yang dilakukan secara terbuka guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. "Sebagian kecil dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut kita sisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta uji laboratorium, "katanya.
Ditegaskan, Polres Poso akan tetap bertindak tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba dan tak akan memberi ruang gerak sedikit pun di wilayah Poso. "Tak akan ada ruang gerak bagi pelaku narkoba di wilayah Poso, "tegas Kasat.
Ia menghimbau warga masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dengan cara segera melaporkan jika mengetahui atau menemukan adanya aksi peredaran narkoba di lingkungannya. "Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya agar dapat dicegah secara dini, "himbaunya.- (DITHA/BASRI)

