FAJARTIMURNEWS.com Makassar – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Rabu (20/5/2026).
Persidangan yang menghadirkan tujuh orang saksi tersebut berlangsung cukup lama hingga sekitar pukul 22.00 WITA. Sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim dengan agenda pemeriksaan para saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo.
Salah satu saksi yang menjadi perhatian dalam persidangan yakni Kepala Desa Pakanna, Wikra. Dalam proses pemeriksaan, saksi beberapa kali tampak kebingungan saat menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim maupun pihak lainnya di ruang sidang.
Majelis hakim juga beberapa kali mencecar pertanyaan kepada saksi karena keterangan yang disampaikan di persidangan dinilai tidak sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya di Kejaksaan.
Saat menjawab pertanyaan, saksi Wikra terlihat sering lupa dan memberikan jawaban yang dinilai kurang jelas sehingga membuat jalannya persidangan berlangsung cukup alot.
Adapun para terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing yakni Muh Kurnia Syam, Muh Tahir Tajang, dan Muh Darwis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran bantuan hibah pengembangan persuteraan yang diperuntukkan bagi peningkatan sektor persuteraan di Kabupaten Wajo.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan akan kembali digelar pada 3 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Sul/tim

