FAJARTIMURNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Perumahan Bumi Asera Moncongloe, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Pelaku berinisial AMT alias AS (29) di amankan setelah melarikan diri hingga ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Sunardi. Pada Rabu, 5 Agustus 2026 dini hari, rumah korban di susupi pelaku. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor dan 1 unit telepon genggam dengan total kerugian di taksir mencapai Rp18 juta.
Kapolres Maros melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridwan, S.H.,M.H mengatakan, setelah menerima laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Berbekal hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Morowali. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Morowali dan melakukan pengejaran. Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," jelas AKP Muhammad Ridwan, Minggu, (22/08/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Telepon genggam milik korban di jual seharga Rp950 ribu, sementara sepeda motor di jual Rp3,5 juta kepada pembeli di wilayah Morowali. Dari pengungkapan ini, polisi juga mendapati bahwa pelaku merupakan seorang residivis.
Saat ini seluruh barang bukti telah berhasil di amankan dan di bawa ke Polres Maros. Pelaku beserta barang bukti kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergitas dan kerja sama lintas wilayah antara Satreskrim Polres Maros dan Resmob Polres Morowali. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sebagai penadah barang curian.


