Notification

×

Iklan

Iklan

Ungkap Peredaran Ribuan Butir Obat Daftar G, Polres Maros Sulsel Ringkus Seorang Pemuda

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T10:56:32Z



FAJARTIMURNEWS.COM
– Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin. Seorang pria berinisial R alias Turbo (24) di amankan petugas dalam operasi yang di gelar di kawasan Jalan Baru (Jalbar), Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu, (16/08/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat daftar G berlogo "Y" di wilayah Jalbar. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Sidik I Satresnarkoba Polres Maros yang di pimpin Kanit Sidik I Ipda Erwin melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta seorang saksi pembeli.



Saat di lakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat daftar G berlogo "Y", obat Trihexyphenidyl, serta barang bukti lain yang di simpan di dalam jaket pelaku. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku masih menyimpan sisa obat di kediamannya di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale.

Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku dan kembali menemukan puluhan butir obat daftar G serta obat Trihexyphenidyl. Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan 1.083 butir obat daftar G berlogo "Y" dan 80 butir obat Trihexyphenidyl, berikut telepon genggam, kemasan pengiriman, serta barang bukti pendukung lainnya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku di duga menjual obat daftar G seharga Rp. 10.000 per empat butir, sedangkan Trihexyphenidyl di jual Rp. 5.000 per butir. Pelaku juga mengaku memperoleh obat-obatan tersebut melalui media sosial dan menjalankan aktivitas penjualan tanpa memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arip S.H, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Maros Sulsel dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan yang berpotensi di salah gunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan maupun narkotika di lingkungannya. Setiap informasi yang di sampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kasat Res narkoba.

Penyidik menjerat pelaku dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sembari terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran obat sediaan farmasi ilegal di Kabupaten Maros Sulsel.
×
Berita Terbaru Update