Notification

×

Iklan

Iklan

UN Ditahan Kejati Sulsel, Lengkapi Enam Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:42 WIB Last Updated 2026-03-12T09:42:08Z
 

FAJARTIMURNEWS.com
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar, resmi menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Maros setelah tiba pada malam hari sekitar pukul 22.00 Wita dengan pengawalan empat petugas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Setibanya di lapas, Bahtiar langsung diarahkan menuju blok tahanan untuk menjalani proses penahanan sesuai prosedur yang berlaku bagi tahanan baru.

Pantauan sehari setelah penahanan menunjukkan situasi di Lapas Kelas IIB Maros tetap berjalan normal seperti biasa. Area parkir hanya dipenuhi kendaraan milik petugas lapas, sementara akses menuju blok tahanan dijaga ketat dengan empat lapis pintu pengamanan.

Hingga saat ini belum terlihat adanya pihak yang datang menjenguk Bahtiar sejak ditempatkan di dalam lapas. Ia juga masih berada di dalam blok tahanan sejak pertama kali tiba.

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menjelaskan bahwa Bahtiar sementara ditempatkan di blok Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan bagi warga binaan baru.

“Beliau masih berada di blok Mapenaling untuk menjalani masa pengenalan lingkungan sekaligus proses adaptasi,” kata Ali Imran.

Menurutnya, setiap tahanan baru wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok tersebut sebelum nantinya dipindahkan ke blok lainnya sesuai dengan ketentuan lapas.

“Semua tahanan baru memang harus melalui tahap ini sebagai bagian dari proses pengenalan lingkungan,” jelasnya.

Di dalam blok tersebut, Bahtiar menempati satu kamar bersama lima tahanan baru lainnya sesuai kapasitas kamar yang tersedia. Beberapa penghuni kamar tersebut merupakan tahanan dengan kasus pidana seperti pencurian dan narkotika.

Selain menjalani masa pengenalan lingkungan, Bahtiar juga akan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di dalam lapas, termasuk kegiatan keagamaan seperti salat berjamaah di masjid lapas.

Ali Imran menambahkan, masa penahanan Bahtiar saat ini berlangsung selama 20 hari ke depan. Terkait kemungkinan perpanjangan masa penahanan, pihak lapas belum dapat memastikan karena hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.

“Saat ini masa penahanannya 20 hari. Untuk perpanjangan penahanan kami belum mengetahui karena itu merupakan kewenangan penyidik,” pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update