
FAJARTIMURNEWS.com Palu Sulteng. "SB" (30) warga Desa Tolongano Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, yang ngumpet di salah satu penginapan di Jalan Juanda I Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, dicokok tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Palu pada Minggu (1/2/26) karena terlibat dalam aksi peredaran narkoba jenis sabu di Kota Palu dan sekitarnya.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, membenarkan adanya penangkapan pengedar dan penyalahgunaan narkoba ini. "Benar tim opsnal Satres Narkoba Polresta Palu berhasil menangkap SB di sebuah kamar penginapan di Palu Timur karena terlibat dalam kasus narkoba, " kata Kapolresta.
Upaya penangkapan terhadap SB berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat yang menyebutkan pelaku sering melakukan transaksi sabu di Kota Palu dan sekitarnya.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Palu segera terjun ke lapangan melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku teridentifikasi dan berhasil di bekuk dalam sebuah kamar penginapan sekitar pukul 21.00 wita, Minggu (1/2/26).
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket sabu siap edar yang dikemas dalam kantong plastik klip seberat 0,300 gram. Berdasarkan hasil temuan tersebut SB bersama barang bukti diboyong ke Mapolresta Palu guna menjalani pemeriksaan lanjut.
Kepada Kasat Narkoba Polresta Palu Kompol Usman, Kapolresta Palu memberi petunjuk agar dalam penanganan kasus ini dilakukan secara tuntas dan profesional. "Saya perintahkan agar kasus narkoba ini ditangani secara maksimal dan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai hukum yang berlaku, "tegas Kapolresta.
Kepada seluruh jajaran Polresta Palu, Kapolresta minta untuk terus berupaya meningkatkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
"Awasi, jangan beri ruang gerak bagi pelaku narkoba. Lakukan penegakan hukum serta upaya pengembangan terhadap jaringannya, "perintahnya.
Kini SB sedang menjalani pemeriksaan lanjut, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
(Ditha/Basri)

