Notification

×

Iklan

Iklan

Terjerat Narkoba, Warga Loli Oge 'Dijemput' Polisi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:38 WIB Last Updated 2026-01-31T09:41:38Z


FAJARTIMURNEWS.com Donggala Sulteng. Irman alias Mo (47) warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, dijemput dan ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Donggala, pada Jumat (23/1/26) sekitar pukul 18.30 wita, karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat ditangkap di rumahnya, ditemukan sabu siap edar sebanyak 8 paket.

 Dalam release, Kasat Narkoba Polres Donggala Iptu Andi Ardin, didampingi Kasihumas Iptu Andhi  Marjianto, menjelaskan, upaya pengungkapan dan penangkapan MO, pelaku pengedar sabu di Desa Loli Oge, tak lepas dari peran warga masyarakat yang melaporkan aksi pelaku yang meresahkan warga.

  Merespon laporan warga, tim opsnal Satresnarkoba Polres Donggala langsung ke lapangan melakukan penyelidikan. Melalui penelitian cermat dan penuh ketekunan, akhirnya pelaku teridentifikasi. Setelah memastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan dan membekuk pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan Kades dan Sekdes setempat, dari dalam kamar tidur pelaku ditemukan serbuk putih diduga sabu sebanyak 8 paket yang dikemas dalam kantong plastik klip bening siap edar. 

 Saat diinterogasi awal, MO mengaku sabu sebanyak itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kelurahan Tatanga Palu, untuk digunakan sendiri. "Sabu saya peroleh dari seseorang yang saya tidak kenal di Kelurahan Tatanga Kota Palu, untuk saya pake sendiri, " aku MO kepada petugas.

  Kini MO bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Donggala guna menjalani pemeriksaan lanjut. Satresnarkoba Polres Donggala masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini guna mendalami dan mengungkap jaringan peredarannya. "Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringannya, "tandas Iptu Andi Ardin.- (Ditha/Basri)
×
Berita Terbaru Update