
MAROS | FAJAR TIMURNEWS.com— Aktivis Makassar dan Koalisi LSM–Pers Kecam SPPG Maros: Audit atau Tutup Terkait Dugaan PHK Sepihak dan Pemotongan Gaji Gelombang kecaman keras datang dari kalangan aktivis hukum, HAM, serta pergerakan sosial di Makassar terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan SPPG Maros, yang beralamat di Jalan Poros Makassar KM 20 (Batas Kota), Dapur Azzahra.
Para aktivis menilai, dugaan praktik yang terungkap mengarah pada eksploitasi tenaga kerja, kesewenang-wenangan manajemen, pelanggaran hak normatif buruh, serta adanya indikasi pembiaran pelanggaran hukum secara sistematis.
Mereka menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka SPPG Maros patut diduga telah mencederai hak dasar pekerja, melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta mengabaikan prinsip keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Jika pekerja dipaksa bekerja hingga 12 jam tanpa perhitungan lembur, menerima gaji yang tidak transparan, serta diberhentikan sepihak tanpa prosedur resmi, maka ini sudah masuk kategori eksploitasi tenaga kerja dan pelanggaran serius,” tegas salah satu aktivis di Makassar.
Merespons kasus tersebut, para aktivis menyatakan akan menggalang aksi unjuk rasa besar-besaran dengan melibatkan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, komunitas buruh, serta elemen pergerakan lainnya. Aksi ini ditujukan untuk mendesak penegakan hukum serta pertanggungjawaban pihak pengelola SPPG Maros.
Sorotan publik terhadap iklim kerja di sektor MBG Kabupaten Maros kembali menguat, menyusul pengakuan sejumlah eks karyawan yang mengaku mengalami perlakuan tidak adil, jam kerja berlebihan, serta tindakan sepihak oleh manajemen.
Eks Karyawan Ungkap Jam Kerja 12 Jam dan Upah Tidak Transparan
Seorang eks karyawan mengungkapkan bahwa selama bekerja, dirinya tidak pernah menerima informasi yang transparan terkait besaran gaji. Ia menilai upah yang diterima tidak jelas, tidak sesuai kontrak kerja, serta berpotensi melanggar standar pengupahan nasional.
Ia juga mengaku mengalami jam kerja yang jauh melampaui batas wajar.
“Seharusnya jam kerja 8 jam ditambah 1 jam istirahat. Namun hampir setiap hari saya bekerja sampai 12 jam. Masuk jam 4 sore, pulang bisa jam 3 dini hari bahkan subuh. Ironisnya, jam tambahan itu tidak pernah dihitung sebagai lembur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut dirinya diberhentikan secara sepihak oleh seorang oknum berinisial Andre Aslap (Asisten Lapangan) tanpa alasan yang jelas, tanpa mekanisme resmi, serta tanpa Surat Peringatan (SP).
“Saya sudah izin karena sakit dan menjenguk keluarga, tapi tetap dikeluarkan. Tidak ada SP, tidak ada pembelaan, tidak ada prosedur,” ujarnya.
Aktivis Nilai Berpotensi Langgar UU Ketenagakerjaan
Para aktivis menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait:
Perlindungan pekerja dari PHK sepihak
Kewajiban pembayaran upah layak dan transparan
Batas jam kerja yang manusiawi serta pembayaran lembur
Hak pekerja atas kontrak kerja yang jelas dan adil
“Jika negara diam, maka masyarakat sipil tidak akan tinggal diam. Kami mendesak Disnaker, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap SPPG Maros, dan jika diperlukan menghentikan sementara operasionalnya hingga ada kejelasan hukum,” tegas seorang aktivis Makassar.
Safar

