Notification

×

Iklan

Iklan

Uji Keabsahan Penetapan Tersangka, MKS Ajukan Praperadilan ke PN Sengkang

Selasa, 13 Januari 2026 | 07:52 WIB Last Updated 2026-01-13T00:56:51Z


FAJARTIMURNEWS.com​ WAJO – Pengadilan Negeri Sengkang mulai menggelar sidang praperadilan atas permohonan yang diajukan MKS terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Wajo. Permohonan ini berkaitan dengan penetapan MKS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners. Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim memeriksa dan menilai keabsahan penetapan tersangka, proses penyidikan, penahanan, hingga permohonan rehabilitasi hak, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

MKS diketahui disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.

“Itu hak setiap warga negara. Nanti hakim yang menilai melalui adu pembuktian, apakah dalil kami maupun termohon dapat dibuktikan,” ujar tim kuasa hukum MKS di persidangan.

Mereka menyatakan seluruh dalil akan dibuka secara transparan di hadapan hakim, serta optimistis permohonan akan dikabulkan karena menyangkut prinsip kebenaran, kemanusiaan, dan keadilan, sekaligus menjadi bentuk kontrol terhadap praktik penegakan hukum.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Wajo selaku termohon, melalui Kasi Intel Andi Saifullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap MKS telah sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan.

Dalam jawabannya, Kejaksaan menyebut penetapan tersangka telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan 55 orang saksi, dua orang ahli, serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo.

Dengan dasar tersebut, Kejaksaan menilai dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka cacat hukum tidak berdasar. Penahanan terhadap MKS juga dinyatakan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif serta dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Atas seluruh argumentasi itu, Kejaksaan meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, serta tindakan penyitaan yang dilakukan telah sah menurut hukum.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Yon Mahari, S.H., M.H. di Pengadilan Negeri Sengkang, yang akan menjadi arena pembuktian bagi kedua pihak dalam menguji dalil dan alat bukti masing-masing


Sul/tim

×
Berita Terbaru Update