FAJARTIMURNEWS.com Palu Sulteng. Mengakhiri tahun 2025, Polda Sulteng mencatat menangani kasus kejahatan sebanyak 10.311, yang sekitar 59,37 prosen atau 6.122 diantaranya dapat diselesaikan.
Kapolda Sulteng Irjen Pol. Endi Sutendi mengemukakan hal itu saat memimpin konferensi pers rilis akhir tahun 2025, di Lobi Utama Polda Sulteng, pada Selasa (30/12/25).
Menurut Kapolda, situasi kamtibmas ini menggambarkan adanya angka kenaikan sekitar 7,15 prosen dibanding tahun 2024, yang didominasi 9.347 kasus kejahatan konvensional dan 896 kasus kejahatan transnasional.
Dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, sepanjang tahun 2025, Polda Sulteng berhasil mengungkap sebanyak 706 kasus dan menyelesaikan sebanyak 520 kasus atau sekitar 10 prosen, meningkat dibanding tahun sebelumnya dengan meringkus pelaku sebanyak 865 orang.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 160,14 kilogram, ganja 1.549 gram, tembakau gorila 874 gram serta obat terlarang dan ekstasi sebanyak 177 butir. "tak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di daerah ini. Setiap pelaku akan ditindak tegas, "kata Kapolda.
Sementara kasus tindak pidana korupsi tercatat sebanyak 12 kasus baru dan 13 kasus yang berhasil diselesaikan. Total kerugian negara sebanyak Rp. 22,31 miliar, berhasil diamankan sebesar Rp. 1,81 miliar.
Penanganan kasus destructive fishing dalam tahun 2025, mengalami penurunan drastis hingga 59 prosen dari 17 kasus tahun 2024 menjadi hanya 7 kasus tahun 2025. Sedangkan bidang lalu lintas mencatat terjadinya penurunan angka kecelakaan sekitar 1,40 prosen dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 1.057 kasus, dengan korban jiwa meninggal dunia sebanyak 326 orang, menurun dibanding tahun 2024 sebanyak 354 orang.
Dalam rangka mendukung program nasional Asta Cita lewat pemanfaatan lahan produktif, kata Kapolda, Polda Sulteng memberi kontribusi dengan membina lebih dari 2.000 desa dan 16.000 petani dengan total lahan seluas 3.825 hektare atau 76,5 prosen dari target.
Dalam tahun 2025, Polda Sulteng turut menyalurkan beras SPHP sebanyak 1.332 ton atau 102,03 prosen dari target 1.305 ton. Selain itu, mengoperasikan dapur SPPG Kemala Bhayangkari Polda Sulteng dengan target penerima manfaat sebanyak 3.386 orang perhari.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Sulteng menggelar pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 60 kg, hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng 13 November lalu di wilayah Kabupaten Donggala. Tiga orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MP, AF, dan M, diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, dan atau hukuman mati serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp.10 miliar.
(ditha/basri)

