Notification

×

Iklan

Iklan

Penggeledahan 3 Lokasi, Kejati Sulsel Benarkan Status Penyidikan Pengadaan Bibit Nanas

Jumat, 21 November 2025 | 10:39 WIB Last Updated 2025-11-21T03:39:50Z

FAJARTIMURNEWS.com
Makassar — Penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Makassar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp 60 miliar pada tahun anggaran 2024.  

Penggeledahan digelar pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 15.45 Wita, salah satunya di ruang Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Selatan (BKAD) di kompleks kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.  

Sebelumnya, tim penyidik juga menyasar kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan (TPHBun) dan sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Gowa yang diduga menjadi rekanan pengadaan bibit nanas tersebut.  

Dalam aksi penggeledahan tersebut, penyidik mengambil sejumlah dokumen penting—termasuk berkas kontrak, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi dan spesifikasi teknis bibit nanas—yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.  

“Kami melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti‐bukti tambahan terkait tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024,” ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.  
Sementara itu, pihak Pemprov Sulsel menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan sesuai ketentuan.  

Kasus ini—dengan pagu anggaran sekitar Rp 60 miliar—diduga melibatkan praktik mark-up harga dan pengadaan fiktif bibit nanas di wilayah Sulawesi Selatan.  

Tim penyidik kini terus mengembangkan penyidikan untuk menentukan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tersebut.

Tim FTN
×
Berita Terbaru Update