FAJARTIMURNEWS.com Sigi Sulteng. Viral di media sosial (medsos), seorang Ketua RT di desa Tinggede kecamatan Marawola kabupaten Sigi, mengeluhkan pelayanan Polsek Marawola maupun Polres Sigi yang dinilai tidak adil dalam menangani laporan warganya.
Menanggapi keluhan bernada sinis dari Ketua RT tersebut, Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, menjelaskan, masalah yang dikeluhkan Ketua RT tersebut berawal dari laporan warganya pada 30 Juli 2025 lalu tentang gesekan yang terjadi dengan seorang mantan anggota Polwan, tetangganya.
Sebelumnya, eks anggota Polwan tersebut juga melapor kan warga ke polisi. Karena laporan saling berbalasan dan masih bertetangga, Polres Sigi awalnya memberi ruang bagi kedua pihak yang berkonflik antara warga desa Tinggede dengan eks anggota Polwan untuk menyelesaikan persoalan mereka melalui mediasi.
Bahkan pemerintah kecamatan Marawola juga pernah tiga kali memfasilitasi untuk upaya damai namun tak membuahkan hasil, gagal. Karena itu kasus ini kembali berlanjut dan diproses secara hukum.
Menurut Nuim, setiap laporan yang disampaikan warga ke Polsek Marawola maupun Polres Sigi senantiasa direspon dan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum. "Tidak ada satupun laporan warga yang tidak ditangani, semuanya pasti direspon, "jelas Nuim.
Menanggapi unggahan yang viral di medsos, Nuim jelaskan tetap dalam proses hukum dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Karena gagal melalui mediasi maka kasus ini akan dituntaskan dalam waktu dekat, "katanya.
Kendati setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat, namun Nuim berharap dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang tersedia, seperti melalui Inspektorat Pengawasan atau Propam Polda Sulteng.
Ia mengajak semua pihak untuk menjaga situasi agar tetap kondusif serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu terjadinya gesekan di masyarakat atau menimbulkan masalah baru.
(Ditha/Basri)


