
FAJARTIMURNEWS.com Palu Sulteng. Karena ditemukan miliki dan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 135 paket, MZ warga Palu, dibekuk aparat Satresnarkoba Polresta Palu, di jalan Kijang Selatan VI Kelurahan Birobuli Selatan, pada Sabtu (22/11/25) sekitar pukul 16.00 wita. Kini MZ bersama barang bukti sabu siap edar tersebut diamankan di Mapolresta Palu guna menjalani proses pemeriksaan.
Kasatresnarkoba Polresta Palu AKP Usman, mewakili Kapolresta Palu Kombespol Deny Abrahams, menjelaskan, keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap MZ, berawal dari informasi warga masyarakat yang gerah melihat aksi pelaku yang aktif bertransaksi sabu dalam Kota Palu.
Merespon informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu segera ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan pelaku, dilakukan upaya penangkapan, dan akhirnya MZ berhasil diciduk ketika sedang mengasoh di sebuah rumah kos eksklusif di jalan Kijang Selatan VI Birobuli Selatan pada sore hari sekitar pukul 16.00 wita tanpa perlawanan.
Ketika digeledah, dari tangannya ditemukan sabu siap edar sebanyak 135 paket. "Dengan penemuan barang bukti dalam jumlah cukup besar mengisyaratkan MZ bukan hanya pemakai tapi sekaligus sebagai pengedar, "jelas Usman.
Ditegaskan, Polresta Palu berkomitmen untuk berupaya memutus dan tidak memberi ruang bagi pengedar narkotika dalam wilayah hukum Polresta Palu. "Setiap informasi dari warga masyarakat pasti akan kami respon cepat dan akan melakukan tindakan tegas, "ujarnya.
Bersama sabu 135 paket, turut disita sebuah alat hisap, tas hitam, kantong plastik klip kosong serta dua unit hand phone yang digunakan dalam bertransaksi.
Kini MZ diamankan di Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan lanjut, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ditha/Sakarias)

