FAJARTIMURNEWS.com Makassar, — Polda Sulawesi Selatan terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kejahatan. Hal itu dibuktikan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., di Mako Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), yang mengungkap dua kasus besar sekaligus: peredaran narkotika dan penculikan anak di bawah umur.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, S.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kajari Makassar Andi Panca Sakti, S.H., M.H.
Kapolda menjelaskan bahwa Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu telah digelar di Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, pada Sabtu (8/11/2025) dini hari. Operasi besar itu melibatkan 540 personel gabungan dari berbagai satuan, yang berhasil mengamankan 17 tersangka positif narkoba beserta sejumlah barang bukti.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Polrestabes Makassar. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 20 kilogram, terdiri atas 13 kg sabu, 1 kg cairan sintetis, dan 33.936 butir obat berbahaya jenis THD.
Selama tahun 2025, jajaran Polda Sulsel tercatat telah mengungkap 2.531 laporan polisi (LP) dengan 3.815 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya 125 kg sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, dan 8,7 kg ganja.
Khusus di wilayah hukum Polrestabes Makassar, sepanjang November ini tercatat 59 LP dengan 100 tersangka, dan 20 kg narkotika berbagai jenis berhasil diamankan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subs Pasal 438 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mulai 6 tahun hingga hukuman mati.
Tak hanya itu, Kapolda juga membeberkan hasil pengungkapan kasus penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025). Korban berinisial BR (4 tahun) dilaporkan hilang saat menemani ayahnya bermain tenis.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat pelaku, masing-masing SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah faktor ekonomi—berusaha menjual korban untuk mendapatkan uang.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit ponsel, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta. Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Dalam pernyataannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani menegaskan bahwa Polri akan terus hadir dan bekerja untuk memastikan masyarakat merasa aman.
“Kami ingin menjadikan Makassar dan Sulawesi Selatan sebagai tempat paling aman bagi masyarakat, tapi paling tidak aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bentuk nyata komitmen Polda Sulsel dalam memerangi peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari dampak buruknya.



