Notification

×

Iklan

Iklan

FPPB Sultra Dorong Penegakan Hukum: Dugaan Tambang Ilegal di Rau-Rau Resmi Masuk Meja Ditreskrimsus

Sabtu, 29 November 2025 | 22:08 WIB Last Updated 2025-11-29T15:08:19Z

FAJARTMURNEWS.com
Forum Pemuda Pemudi Bombana (FPPB) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan dugaan aktivitas tambang galian C dan pengolahan batuan suplit di Desa Rau-Rau, Kecamatan Rarowaru, Kabupaten Bombana, ke Polda Sulawesi Tenggara. Sabtu, (29/11/2025).

Sebelumnya, laporan tersebut telah didaftarkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Jumat, 21 November 2025, setelah FPPB menggelar aksi demonstrasi damai di depan Mako Polda Sultra sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik.

Direktur Eksekutif FPPB Sultra, Andi Zulkifli, mengatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di daerah.

“Kami sudah melaporkan secara resmi di Polda Sultra melalui Ditreskrimsus. Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal aktivitas pertambangan yang kami duga kuat belum mengantongi izin,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa FPPB Sultra telah menyerahkan sejumlah dokumen, foto lapangan, serta informasi awal sebagai bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam melakukan verifikasi.

Lebih jauh, Andi Zulkifli menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu proses tindak lanjut laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Hingga saat ini kami masih menunggu perkembangan laporan kami. Kami berharap Polda Sultra bekerja secara profesional dan menyampaikan progres penanganannya secara transparan kepada publik,” jelasnya.

Andi juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan FPPB bukanlah bentuk penilaian bersalah terhadap pihak mana pun, melainkan upaya memastikan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan masyarakat berjalan sesuai aturan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Laporan ini semata-mata untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha harus mengikuti prosedur, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam,” katanya.

FPPB Sultra berharap proses penanganan laporan tersebut dapat menjadi momentum penegakan hukum yang lebih baik dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi pertambangan di Sulawesi Tenggara.


๐—ฅ๐—ฒ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ๐˜๐—ฒ๐—ฟ: ๐—”๐—ป๐—ฑ๐—ถ ๐—ฆ๐˜†๐—ฎ๐—บ
๐— ๐—ฒ๐—ฑ๐—ถ๐—ฎ: ๐—™๐—ฎ๐—ท๐—ฎ๐—ฟ๐˜๐—ถmu๐—ฟ๐—ก๐—ฒ๐˜„๐˜€.๐—–๐—ผm
×
Berita Terbaru Update