Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Teguran Diabaikan, Aktivitas Truk Bermuatan Berat di Rumbia Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:37 WIB Last Updated 2025-10-29T14:37:09Z

FAJARTIMURNEWS.com
Surat teguran resmi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara tertanggal 27 Oktober 2025 ternyata belum cukup menghentikan aktivitas kendaraan berat yang di gunakan CV. Fadel Jaya Mandiri yang terus beroperasi di ruas jalan nasional di wilayah Kabupaten Bombana. Rabu, (29/10/2025).

Diketahui, dalam surat bernomor PW0103-Bpjn19.6.4/2170, BPJN dengan tegas menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin atau dispensasi penggunaan jalan nasional, dan diminta segera menghentikan seluruh aktivitas dump truck bermuatan material berat.

Namun, pantauan hingga 29 Oktober 2025, kendaraan berat tersebut masih berlalu lalang di ruas Bambaea 

Simpang Kasipute dan Simpang Kasipute. Batas Konsel, yang merupakan jalan nasional.
Bahkan, informasi di lapangan menunjukkan beberapa titik ruas jalan mulai mengalami keretakan, diduga kuat akibat beban muatan yang melampaui kapasitas standar.

Dalam keterangannya, Andi Zulkifli, pemuda asal Bombana yang turut mengawal isu ini, menyayangkan sikap lamban dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“BPJN Sultra sudah mengeluarkan surat resmi dan jelas menyebut tidak ada izin, tapi anehnya kendaraan-kendaraan itu masih bebas lewat seolah hukum diduga bisa dinegosiasikan. Ini preseden buruk bagi penegakan aturan di daerah,” ujarnya.

Andi Zulkifli juga mengungkap adanya dugaan pungutan retribusi yang dilakukan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan berat tersebut.
“Kalau memang benar ada pungutan di lapangan sementara izinnya tidak ada, itu sama saja melegitimasi pelanggaran. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menegakkan aturan,”tambahnya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut keselamatan dan kemaslahatan publik.
“Kami bicara soal keselamatan orang-orang yang tiap hari melintas di jalan itu. Kendaraan besar dengan muatan batu bisa sewaktu-waktu membahayakan pengguna jalan lain, Pemerintah harus peka terhadap risiko seperti ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi Zulkifli menilai bahwa Polres Bombana dan Dinas Perhubungan harusnya bertindak soal ini, jangan membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata.
“Ketika lembaga seperti BPJN sudah tegas menyatakan tidak ada izin, mestinya itu jadi dasar kuat untuk tindakan di lapangan. Tapi yang kita lihat, justru diam. Jangan tunggu ada korban baru mau bertindak,”Jelasnya.
Menurutnya, publik berhak menuntut kejelasan dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin daerah ini dibiarkan jadi wilayah tanpa aturan. Kalau kendaraan tanpa izin bisa bebas di jalan nasional, lalu di mana wibawa negara? Ini tentang keberanian menegakkan hukum, bukan soal siapa yang punya kekuasaan,”Tutup Andi Zulkifli.

Dengan kondisi seperti ini, Kami menunggu langkah tegas dari Polres Bombana dan Dinas Perhubungan untuk segera menghentikan aktivitas kendaraan berat yang jelas melanggar aturan, serta memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjamin.


Penulis:Andi Syam
FajartimurNews.Com
×
Berita Terbaru Update