Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Opsnal Satreskrim Polres Poso Ringkus Residivis Pengedar Sabu

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 18:53 WIB Last Updated 2025-08-02T11:57:28Z

FAJARTIMURNEWS.com
Poso Sulteng. Dua orang warga Poso masing-masing MR (23) dan MRS (17), diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Poso, pada Jumat (1/8/25) karena edarkan narkotika jenis sabu di wilayah Poso Pesisir. Salah seorang diantaranya, MRS adalah residivis narkoba yang baru selesai menjalani hukuman di Rutan Klas II Poso.

   Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Herfian, mewakili Kapolres Poso menjelaskan, keberhasilan dalam menangkap kedua pelaku berawal dari informasi warga masyarakat tentang akan adanya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Poso Pesisir dan Poso Kota.

  Menyahuti informasi warga tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Poso, dipimpin langsung Kasat Iptu Herfian, didampingi KBO Narkoba Ipda Risman, segera ke lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi kedua pelaku sehingga dilakukan upaya penangkapan.

   Dengan perhitungan dan persiapan yang matang, akhirnya pada Jumat (1/8/25) sekitar pukul 00.26 wita, kedua pelaku berhasil dicegat dan ditangkap ketika melintas di jalan Trans Sulawesi, di Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir.


Saat digeledah, dengan disaksikan warga setempat, dari tangan mereka ditemukan 2 paket serbuk putih diduga sabu yang dikemas dalam kantong plastik bening seberat 101,36 gram.

 Ketika ditangkap, MRS sempat membuang satu paket ke tanah namun ketahuan. Satu paket lainnya ditemukan dalam batok spidometer sepeda motor milik MRS.

 "Saat diperiksa, para pelaku mengaku mendapatkan "barang haram" tersebut dari seseorang yang tinggal di Kota Palu. Rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Poso Pesisir, "jelas Kasat.

  Bersama kedua pelaku, turut disita barang bukti berupa 2  unit hand phone, 2 buah lem warna hitam dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio 3, yang  digunakan dalam menjalankan aksinya. 

" kini kedua pelaku bersama barang bukti ditahan di Mapolres Poso guna menjalani pemeriksaan lanjut, dan akan menelusuri jaringannya. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009, tentang Narkoba, ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.-(DITHA)
×
Berita Terbaru Update