FAJARTIMURNEWS.com Bombana, Sultra — Tim media FajarTimur menemukan adanya aktivitas mencurigakan diduga penampungan solar bersubsidi di sekitar depan SPBU Toburi, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.
Dari hasil penelusuran di lokasi, tim melihat puluhan jeriken berisi solar yang disimpan di sebuah gudang, dengan beberapa orang berada di tempat tersebut. Namun, saat dilakukan konfirmasi langsung, tidak ada satu pun yang mengaku sebagai pemilik atau penanggung jawab aktivitas tersebut.  
Tim FajarTimur sempat melihat ada beberapa puluhan jeriken ukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar bersubsidi. Aktivitas keluar masuk kendaraan kecil di sekitar lokasi juga menimbulkan dugaan bahwa tempat itu digunakan untuk menampung atau mendistribusikan BBM bersubsidi secara ilegal.
Untuk memastikan kebenaran, tim FajarTimur kemudian singgah di Pos Polisi Toburi dan diarahkan agar melapor ke Polsek Poleang Timur. Namun, saat tiba di Polsek, Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak berada di tempat.
Tim juga telah berupaya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Poleang Timur melalui sambungan telepon, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik — apakah aparat kepolisian di wilayah tersebut menutup mata terhadap aktivitas dugaan penimbunan bahan bakar bersubsidi yang jelas melanggar aturan?
Temuan ini pun menimbulkan tanda tanya publik — apakah aparat kepolisian di wilayah tersebut menutup mata terhadap aktivitas dugaan penimbunan solar bersubsidi, yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum?
Menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan. Setiap tindakan penyalahgunaan atau penimbunan dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Selain itu, jika terbukti adanya keterlibatan pihak tertentu dalam memfasilitasi atau melindungi kegiatan ilegal ini, maka dapat dijerat pula dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Langkah tegas dari aparat hukum sangat diharapkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi atau komersial, serta untuk menjaga agar subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Masyarakat berharap Polda Sulawesi Tenggara dapat turun tangan menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penampungan solar pertanian ilegal tersebut, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi.  
TIM




 
 
 
 
