FAJARTIMURNEWS.com Makassar – Helen’s Makassar di Jl. Metro Tanjung kembali menjadi sorotan. Meski segel Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar masih menempel sejak penyegelan pada 16 Mei 2025, tempat ini diduga tetap beroperasi layaknya hiburan malam.
Helen’s Makassar tercatat hanya mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Golongan A — izin menjual minuman beralkohol kadar 0–5% — yang diterbitkan Kementerian Perdagangan melalui sistem OSS. Izin ini tidak mencakup penjualan minuman golongan B dan C, apalagi operasional bar atau diskotik.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang berwenang menerbitkan izin bar atau tempat hiburan malam, menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk Helen’s. Pemerintah Kota Makassar juga tidak mencatat Helen’s sebagai restoran dengan izin penjualan alkohol golongan B.
Lebih dari itu, Helen’s masuk dalam daftar lima Tempat Hiburan Malam (THM) yang disegel Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar pada 16 Mei 2025 lalu. Statusnya: penyegelan sementara — hanya boleh beroperasi sebagai restoran tanpa hiburan malam dan tanpa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.
Segel Masih Menempel, Operasi Tetap Jalan
Pantauan wartawan di lokasi memperlihatkan segel resmi Satgas masih terpasang di pintu masuk. Namun di dalam, suasana jauh dari batasan izin: live music tetap berlangsung, pengunjung memadati ruangan, dan minuman keras impor disajikan bebas di bar.
Salah satu pihak Helen’s yang ditemui wartawan pada Senin (11/8) sekitar pukul 12.00 WIB mengaku manajer sedang berada di Jakarta dan kemungkinan baru pulang ke Makassar keesokan harinya. Namun saat dikonfirmasi kembali, pihak tersebut enggan memberikan informasi lanjutan terkait keberadaan manajer.
Fakta di lapangan tetap menunjukkan bahwa meski berlabel segel, tempat ini kembali beroperasi layaknya hiburan malam penuh dan tetap memperjualbelikan minuman keras impor.
Melabrak Aturan, Menantang Wibawa Penegakan Hukum
Secara hukum, mengabaikan segel termasuk pelanggaran Pasal 232 KUHP (merusak atau menghilangkan segel resmi) dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan. Penjualan minuman beralkohol impor tanpa SPKL juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 serta Peraturan Daerah Kota Makassar tentang minuman beralkohol.
Dugaan Pembiaran atau Kerja Sama Oknum
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin sebuah tempat yang berstatus disegel dapat beroperasi kembali secara terbuka? Publik mulai menaruh dugaan adanya pembiaran atau bahkan kerja sama antara pihak pengelola dan oknum aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya mengawasi. Jika benar, hal ini bukan hanya pelanggaran izin, tetapi juga ancaman terhadap integritas penegakan hukum di daerah.
Aparat Bungkam, Publik Menunggu Aksi
Hingga berita ini tayang, Kepala DPM-PTSP Sulsel maupun Kepala Satpol PP Sulsel belum memberikan keterangan resmi. Pihak manajemen Helen’s juga belum merespons konfirmasi wartawan.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini tidak bisa dibiarkan. “Segel bukan hiasan di pintu, tapi perintah hukum yang wajib dipatuhi. Kalau tempat yang jelas-jelas disegel masih bebas beroperasi, ini artinya aturan kita sedang dilecehkan. Kami akan bawa temuan ini ke ranah hukum dan menuntut tindakan tegas dari Pemkot, Pemprov, hingga kepolisian,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel: apakah penyegelan hanya formalitas di atas kertas atau benar-benar dijalankan sebagai langkah penertiban? Publik kini menanti langkah tegas untuk memastikan aturan berlaku sama bagi semua pelaku usaha.
Sl/tim