Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Minta Tanggung Jawab Institusi, Tegaskan Perlindungan Konstitusional Warga Negara

Senin, 28 Juli 2025 | 16:23 WIB Last Updated 2025-07-28T09:27:27Z


FAJARTIMURNEWS.com Makassar, – Kantor Hukum Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners kembali menegaskan desakan kepada Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolda Sulawesi Barat untuk segera memberikan respons dan tindak lanjut terhadap dua surat keberatan resmi yang telah diajukan terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan klien mereka, Andi Asri (40), pegawai BUMN asal Makassar.

Surat yang dilayangkan pada 24 Juli 2025, masing-masing dengan nomor A-048/LP/ADV.LFM/VII/2025 dan A-049/LP/ADV.LFM/VII/2025, hingga hari ini belum mendapat tanggapan apa pun dari dua institusi kepolisian tersebut.

“Ini bukan sekadar pengaduan biasa. Kami meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang secara terang-terangan melanggar KUHAP dan KUHP. Tapi sampai hari ini, belum ada jawaban atau klarifikasi,” ujar Alfiansyah Farid, S.H., salah satu kuasa hukum Andi Asri, dalam pernyataan tertulis, Senin (28/07).

Alfiansyah menyayangkan sikap pasif dua pimpinan kepolisian daerah tersebut, mengingat substansi laporan menyangkut dugaan penangkapan ilegal, penahanan tanpa status hukum, hingga keterlibatan warga sipil dalam tindakan aparat.

“Apabila tindakan ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa dijemput paksa tanpa surat, tanpa status, dan diserahkan kepada pihak luar institusi. Ini berbahaya dan mencederai prinsip negara hukum,” tegasnya.

Menurut Alfiansyah, ketidakjelasan respons dari pihak kepolisian justru menimbulkan kekhawatiran bahwa ada praktik pelanggaran hukum yang sengaja didiamkan. 

Padahal, tindakan seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum warga sipil.

“Kami mengingatkan kembali bahwa setiap aparat penegak hukum terikat oleh prinsip due process of law. Ketika hal itu diabaikan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi akan runtuh,” tambahnya.

Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta:
- Pemeriksaan internal terhadap penyidik Polrestabes Makassar dan anggota Polres Majene yang diduga melanggar hukum acara pidana.
- ⁠Penindakan terhadap penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang dan dugaan kolusi antara aparat dan pihak pelapor.
- ⁠Penerapan sanksi etik dan pidana jika ditemukan pelanggaran terhadap PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Serta unsur pidana dalam Pasal 333, 421, dan 55 KUHP.

Farid Mamma & Partners menyatakan akan menempuh jalur lanjutan, termasuk pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas, apabila surat tersebut tetap diabaikan.

“Kami tetap menghormati institusi, tapi diamnya para Kapolda dalam kasus ini adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas. Kami akan terus mendorong agar kebenaran hukum ditegakkan,” tutup Alfiansyah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel dan Polda Sulbar belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi. (Tim pukat sulsel)
×
Berita Terbaru Update