FAJARTIMURNEWS.com MAKASSAR – Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022, Senin (22/6/2026) pukul 18.00 WITA.
Sidang kali ini berlangsung dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan oleh para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing.
Empat saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim tersebut yakni Armayani, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, sebagai saksi yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Kurnia Syam dan Muhammad Tahir Tajang.
Selain itu, turut hadir Marsose sebagai saksi yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Kurnia Syam.
Sementara terdakwa Muhammad Tahir Tajang juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Andi Pallawa Rukka, yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Wajo dan kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wajo, serta Akmal, seorang pengusaha murbei.
Dalam persidangan, keempat saksi memberikan keterangan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Pemeriksaan saksi a de charge merupakan bagian dari hak terdakwa dalam proses peradilan pidana untuk menghadirkan saksi yang dianggap dapat memberikan keterangan yang menguntungkan atau meringankan posisi terdakwa dalam perkara yang sedang disidangkan.
Persidangan berlangsung dengan pengawasan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim penasihat hukum para terdakwa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari jalannya persidangan, sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Jumat, 3 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli a de charge yang akan dihadirkan oleh terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.
Kasus dugaan korupsi Bantuan Hibah Pengembangan Persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar dan terus menjadi perhatian publik.
Catatan Redaksi: Seluruh fakta yang dimuat dalam berita ini bersumber dari jalannya persidangan yang terbuka untuk umum. Status hukum para pihak tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sul/TIM

