Notification

×

Iklan

Iklan

SPBU Jawi-Jawi Kabupaten Maros Sulsel Jadi Sorotan, Di Duga Langgar Aturan, APH Di minta Untuk Turun Tangan

Senin, 29 Juni 2026 | Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T05:52:53Z


FAJARTIMURNEWS.COM – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jerigen di SPBU Pertamina 74.905.01 Jawi-Jawi, Kabupaten Maros, menjadi sorotan tajam pada Senin, (29/06/2026). 

Selain penggunaan jerigen, muncul dugaan penggunaan barcode yang melebihi batas kuota harian.

Berdasarkan pantauan investigasi di lokasi sekitar pukul 08.30 WITA, terlihat beberapa jerigen berada di atas sebuah mobil pikap hitam dan sebuah mobil Avanza biru muda yang mengantre untuk pengisian Bio Solar. Seorang warga berinisial "S" mengaku mengambil BBM Solar sebanyak 90 liter untuk kebutuhan operasional selama dua hari.

"Sebenarnya hanya 60 liter, tapi hari ini saya mengambil Solar untuk kebutuhan dua hari dengan jumlah 90 liter," ujar "S".

Pengakuan tersebut di perkuat dengan adanya tiga jerigen yang berada di atas kendaraannya.

Menanggapi hal tersebut, Pengawas SPBU Jawi-Jawi, Sonia, menjelaskan bahwa SPBU yang di pimpinnya berada di kawasan pertanian sehingga mayoritas konsumen Bio Solar subsidi merupakan petani yang telah memiliki surat rekomendasi resmi beserta barcode yang di terbitkan oleh Dinas Pertanian.

"SPBU ini berada di wilayah pertanian. Kami memang melayani petani yang memiliki surat rekomendasi. Semua sudah di ketahui dan sesuai mekanisme yang berlaku," ucap Sonia kepada awak media.

Ia menjelaskan, setiap petani yang telah terdaftar dalam kelompok tani dan memperoleh surat rekomendasi hanya di perbolehkan membeli maksimal 60 liter Bio Solar per hari. Surat rekomendasi tersebut telah di lengkapi barcode yang menjadi dasar pelayanan di SPBU.

Menurut Sonia, pembelian menggunakan jerigen di perbolehkan sepanjang pemiliknya memiliki surat rekomendasi yang sah sesuai ketentuan.

Menanggapi video yang memperlihatkan tiga jerigen terisi, Sonia membantah bahwa seluruh pengisian berasal dari satu barcode atau satu surat rekomendasi.

"Pada saat itu ada dua orang yang sama-sama memiliki surat rekomendasi. Salah satunya hanya membutuhkan satu jerigen sehingga sisa kuotanya di gunakan untuk membantu temannya. Jadi tiga jerigen itu berasal dari dua surat rekomendasi yang berbeda, bukan satu surat," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap transaksi di SPBU selalu mengacu pada barcode dan surat rekomendasi yang di terbitkan oleh Dinas Pertanian.

"Kalau tidak ada surat rekomendasi beserta barcode, kami tidak bisa melayani pembelian Solar subsidi. Semua mengikuti aturan yang telah di tetapkan," tegas Sonia.



Meski demikian, adanya perbedaan keterangan antara pengakuan konsumen dan penjelasan pihak SPBU mengenai jumlah pengambilan BBM menjadi perhatian publik. Kondisi tersebut di nilai perlu di verifikasi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.

Penyaluran BBM subsidi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Regulasi tersebut mengatur bahwa BBM subsidi hanya di peruntukkan bagi kelompok yang berhak dan harus di salurkan sesuai mekanisme yang di tetapkan pemerintah.

Dalam konteks tersebut, pengawasan menjadi tantangan bagi Satgas BBM Subsidi Pertamina Patra Niaga bersama BPH Migas. Pengawasan tidak hanya memastikan setiap transaksi sesuai barcode dan surat rekomendasi, tetapi juga memverifikasi apakah penggunaan jerigen, jumlah pembelian, dan identitas penerima telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila di temukan indikasi penyimpangan, evaluasi dan penelusuran perlu di lakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Sebaliknya, apabila seluruh mekanisme telah di jalankan sesuai aturan, hasil pengawasan juga penting di sampaikan kepada publik guna memberikan kepastian informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyaluran BBM subsidi.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan dari Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, di harapkan distribusi Bio Solar subsidi dapat tetap tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya.


Safar
×
Berita Terbaru Update