FAJARTIMURNEWS.COM SOPPENG – Persoalan kredit kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Soppeng berinisial AM, warga Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, mengaku tengah menghadapi ancaman lelang terhadap rumah yang menjadi agunan kreditnya.
Yang menjadi persoalan, AM mengaku hingga saat ini dirinya masih berupaya memenuhi kewajiban pembayaran kredit, meskipun kondisi usaha yang menjadi sumber penghasilannya mengalami penurunan.
“Saya kecewa, padahal saya membayar ji. Kenapa tiba-tiba mau dilelang rumahku,” kata AM.
AM menjelaskan, sebelumnya dirinya masih mampu melakukan pembayaran dalam jumlah cukup besar.
“Sebelumnya saya bayar Rp10 juta, Rp5 juta. Tapi karena usaha saya kurang lancar, saya bayar Rp2 juta sesuai persetujuan pihak BRI,” ujarnya.
Menurut AM, penurunan kemampuan membayar tersebut bukan karena dirinya sengaja mengabaikan kewajiban, melainkan karena kondisi usahanya yang mengalami penurunan.
Ia pun mendatangi Kantor BRI Cabang Soppeng pada Rabu (9/9) untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi agar kreditnya dapat diselesaikan tanpa harus kehilangan rumah yang menjadi agunan.
Namun, AM mengaku justru diarahkan untuk berkoordinasi dengan tim lelang.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: apakah masih terbuka ruang penyelamatan kredit melalui restrukturisasi sebelum agunan masuk pada tahap lelang?
ADA RUANG RESTRUKTURISASI?
Dalam ketentuan perbankan, restrukturisasi kredit bukan sesuatu yang asing.
POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum mengatur mengenai restrukturisasi kredit. Dalam pedoman tersebut, bank dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga sepanjang debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
POJK tersebut juga mengatur bahwa dalam melakukan restrukturisasi kredit, bank wajib memperhatikan prinsip objektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan dan kewajaran. Bank juga wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai restrukturisasi kredit.
Artinya, kondisi AM patut dilihat secara utuh: apakah benar terjadi penurunan kemampuan membayar, bagaimana riwayat pembayaran sebelumnya, bagaimana kondisi usaha saat ini, berapa kewajiban yang tersisa, serta apakah masih terdapat kemampuan dan prospek untuk melanjutkan kredit apabila dilakukan penyesuaian.
Tentunya, ketentuan tersebut bukan berarti setiap debitur otomatis berhak mendapatkan restrukturisasi atau lelang otomatis harus dihentikan. Penilaian tetap berada pada bank berdasarkan kondisi kredit, kemampuan debitur, prospek usaha, perjanjian kredit dan ketentuan perbankan yang berlaku.
Namun demikian, apabila seorang debitur masih menunjukkan itikad baik, masih melakukan pembayaran dan datang kepada bank untuk mencari solusi karena kemampuan ekonominya menurun, publik tentu berharap terdapat ruang dialog sebelum persoalan berujung pada kehilangan aset.
BRI: SILAKAN KOORDINASI DENGAN TIM LELANG
Saat dikonfirmasi, Pimpinan Cabang BRI Soppeng, Habibie, menyarankan agar debitur berkoordinasi langsung dengan tim lelang.
“Silakan debitur langsung menghadap ke tim lelang ya Pak. Biar yang bersangkutan disampaikan detail sesuai perjanjian kredit yang sudah ditandatangani debitur,” ujar Habibie, Kamis (10/9).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena AM sebelumnya datang ke kantor BRI dengan harapan mendapatkan penjelasan mengenai posisi kredit sekaligus mencari kemungkinan penyelesaian.
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah sebelum proses lelang dilanjutkan, bank telah melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap kondisi dan kemampuan debitur serta kemungkinan restrukturisasi kredit?
Hal tersebut penting untuk mendapatkan kejelasan, terutama karena AM mengaku masih melakukan pembayaran meski nilainya mengalami penurunan akibat usaha yang tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
NASABAH MINTA SOLUSI, BUKAN MENGHINDARI KEWAJIBAN
Kasus AM bukan semata-mata persoalan antara nasabah dan bank.
Di satu sisi, bank memiliki hak untuk melakukan langkah hukum terhadap kredit bermasalah sesuai perjanjian dan peraturan yang berlaku.
Namun di sisi lain, ketika debitur masih menunjukkan itikad baik dan meminta jalan keluar karena kemampuan ekonominya menurun, penyelesaian melalui komunikasi dan evaluasi kondisi kredit menjadi hal yang patut dipertimbangkan.
Terlebih, sektor jasa keuangan juga berada dalam kerangka pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut antara lain mengatur prinsip pelindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen serta perilaku pelaku usaha jasa keuangan.
Kini AM berharap BRI dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:
1. Berapa jumlah tunggakan kredit AM yang tercatat dalam sistem BRI;
2. Bagaimana status kualitas kredit AM saat ini;
3. Apakah AM telah pernah ditawarkan atau dinilai untuk mendapatkan restrukturisasi kredit;
4. Apa dasar sehingga agunan rumah AM masuk dalam proses lelang;
5. Apakah masih tersedia opsi penyelesaian atau restrukturisasi sebelum lelang dilaksanakan; dan
6. Bagaimana posisi pembayaran-pembayaran yang selama ini telah dilakukan AM.
Publik pun menunggu penjelasan BRI Soppeng agar persoalan tersebut tidak berhenti pada kalimat “silakan menghadap tim lelang”, tetapi juga memberikan gambaran yang jelas mengenai posisi hukum kredit, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta kemungkinan penyelesaian yang masih tersedia.
Sebab bagi debitur seperti AM, persoalannya bukan sekadar angka dalam rekening kredit.
Di balik agunan yang akan dilelang, ada rumah, keluarga, dan harapan untuk tetap bertahan menjalankan usaha.
Penulis: Muh Sain


