FAJARTIMURNEWS.COM – Dugaan penjualan mesin rekondisi yang di alami kliennya kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya di laporkan melalui pengaduan, perkara tersebut kini telah di tingkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP)
Kuasa hukum pelapor, Hasan, S.H., M.H., CIL, bersama Abdul Rahman, S.H., M.H., menjelaskan perkara bermula saat kliennya membeli satu set mesin dari seorang penjual di wilayah Maros. Namun, setelah salah satu mesin mengalami kerusakan, muncul dugaan bahwa mesin tersebut merupakan barang rekondisi.
"Klien kami kemudian mengonfirmasi langsung ke penjual. Namun pihak penjual tidak mengakui bahwa mesin yang di jual adalah barang bekas atau rekondisi," ujar Hasan kepada wartawan, Senin, (07/09/2026).
Karena tidak ada titik temu, pihaknya akhirnya mengajukan laporan pengaduan ke kepolisian. Hasan mengaku sempat kecewa karena prosesnya berjalan cukup lama. Pihaknya pun kemudian mengajukan Dumas ke Polda Sulawesi Selatan.
"Alhamdulillah hari ini laporan pengaduan tersebut telah naik menjadi laporan polisi. Harapan kami, setelah jadi LP prosesnya bisa segera di percepat," katanya.
Ada Ketidaksesuaian Data di Dokumen
Hasan menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara unit mesin yang di terima dengan dokumen transaksi.
"Di perjanjian jual beli yang di perjanjikan adalah merek xanbao. Tapi saat kami cek di name plate mesin tertulis xanbao. Sementara di sertifikat justru tercantum Xingqiu," jelasnya.
Menurutnya, perbedaan data tersebut perlu di dalami penyidik untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam transaksi jual beli.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta aspek perlindungan konsumen menjadi perhatian. Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang di perdagangkan.
"Kami tidak ingin perkara ini hanya di lihat sebagai kerusakan mesin biasa. Perlu di telusuri, apakah kerusakan itu sudah ada sejak awal karena ini barang rekondisi!!!," tegasnya.
Hasan berharap penyidik dapat bekerja secara objektif dan profesional untuk mengungkap peristiwa ini seterang-terangnya.
"Ini penting agar hak-hak konsumen dan masyarakat bisa terlindungi," ujarnya.
Hingga berita ini di turunkan, pihak penjual belum memberikan keterangan terkait tudingan penjualan mesin rekondisi dan perbedaan identitas pada dokumen tersebut

