FAJARTIMURNEWS.COM – Sejumlah siswa kelas XIII di salah satu SMA Negeri 8 kabupaten Maros, di duga melakukan pengumpulan dana "uang angkatan" tanpa sepengetahuan pihak sekolah dan sebagian orang tua wali murid.
Berdasarkan informasi yang di himpun, dana tersebut di minta melalui perwakilan kelas masing-masing dengan nominal Rp. 70.000 per siswa. Uang itu di sebut untuk keperluan foto angkatan, dan lain-lainnya.
"Saya baru tahu dari anak saya. Katanya wajib di bayar, kalau tidak nanti tidak dapat foto angkatan dan tidak boleh ikut perpisahan. Padahal kami tidak pernah di undang rapat," ujar salah satu orang tua kepada redaksi yang enggan di sebut namanya, Rabu, (04/09/2026).
Hingga berita ini di turunkan, pihak sekolah sudah mengaku menerima laporan resmi terkait pungutan tersebut.
Di konfirmasi melalui via WhatsApp, pihak sekolah mengatakan : "Kami tidak pernah mengeluarkan surat edaran atau SK tentang uang angkatan. Kalau memang ada, itu di luar sepengetahuan kami dan kami akan panggil panitia angkatannya untuk di klarifikasi." ujar Wakasek Irawan.
Pihak Komite Sekolah juga menyatakan belum pernah menggelar rapat terkait iuran tersebut.
"Seharusnya semua pungutan di bahas di rapat komite dulu. Kalau tidak ada, berarti tidak sah," ujarnya.
Ombudsman RI sebelumnya mengingatkan bahwa sekolah negeri di larang melakukan pungutan wajib. Pungutan hanya sah jika ada dasar hukum, transparan, dan di setujui orang tua siswa-siswi serta pihak sekolah melalui komite sekolah.
Sampai saat ini belum ada laporan resmi ke Dinas Pendidikan. Beberapa orang tua mengaku akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mencari kejelasan.

