Notification

×

Iklan

Iklan

Rumah Makan Apong Diduga Kuasai Fasum, Warga Soroti Ketidakjelasan Sikap Camat Wajo

Senin, 07 September 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T02:31:53Z

FAJARTIMUR
NEWS.COM 
Persoalan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, keberadaan Rumah Makan Apong di Jalan pangeran diponegoro, Kota Makassar, dipertanyakan lantaran diduga menggunakan area yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi melalui wawancara kepada pihak Rumah Makan Apong. Dalam proses konfirmasi, pihak rumah makan kemudian mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada pihak Kecamatan Wajo.

Namun, saat dikonfirmasi, pihak Kecamatan Wajo menyampaikan bahwa persoalan Rumah Makan Apong belum dapat ditentukan penanganannya lantaran masih terdapat sejumlah persoalan lain yang sedang diurus.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, publik mempertanyakan sejauh mana ketegasan pemerintah kecamatan dalam melakukan penertiban terhadap pemanfaatan fasum yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Masyarakat pun menilai jangan sampai muncul kesan bahwa penertiban hanya tegas terhadap masyarakat kecil, sementara pihak yang memiliki usaha atau dianggap memiliki pengaruh justru mendapatkan perlakuan berbeda.

“Kalau masyarakat kecil menggunakan atau menguasai fasum, cepat ditertibkan. Tetapi kalau yang menggunakan adalah pelaku usaha besar, kenapa seolah-olah penanganannya berbeda?” demikian pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidakseragaman dalam penerapan aturan terkait pemanfaatan fasilitas umum. Dugaan ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pemerintah kota maupun instansi terkait.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Makassar tidak menerapkan aturan secara tebang pilih. Setiap penggunaan fasum harus diperiksa berdasarkan aturan dan peruntukannya, tanpa membedakan siapa pemilik usaha maupun siapa yang berada di baliknya.

Publik juga meminta Wali Kota Makassar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses penertiban fasum dilakukan secara transparan, objektif dan berkeadilan.

Jika memang ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan fasum, masyarakat berharap tindakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika penggunaan area tersebut ternyata memiliki dasar izin atau ketentuan yang sah, pemerintah juga dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Kini pertanyaannya, apakah aturan mengenai fasum benar-benar berlaku untuk semua, atau justru masih ada pihak-pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan berbeda?

Pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menjawabnya secara terbuka kepada publik.


TimFTN
×
Berita Terbaru Update