Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Maros Sulsel Ungkap Peredaran Sabu, 90 Paket Narkoba Di Amankan

Jumat, 11 September 2026 | September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T08:04:09Z

FAJARTIMUR
NEWS.COM
- Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Maros.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAM (31), warga Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Ia di amankan di rumahnya yang berada di Jalan Langsat I, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kamis, (10/09/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

Penangkapan di lakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/64/IX/2026/SPKT, Satresnarkoba Polres Maros/Polda Sulsel, tertanggal 10 September 2026.



Pengungkapan di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H. bersama Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Erwin, S.H.

Kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan narkotika secara daring melalui media sosial Instagram di wilayah hukum Polres Maros.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Lidik Satresnarkoba Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengantongi kediaman terduga pelaku.

Tim kemudian melakukan pemantauan di sekitar rumah tersebut dan mengamankan MAM yang berada di salah satu kamar di lantai dua.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 90 saset plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20,65 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu pack tabung mikro, satu timbangan digital, lakban, sejumlah balon karet yang di duga di gunakan untuk membungkus kemasan, serta beberapa tas dan botol plastik.

Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, yakni : Samsung A57, Samsung A72, dan Redmi. Dari salah satu HP tersebut, penyidik menemukan akun Instagram yang di duga di gunakan untuk aktivitas penjualan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut melalui pemesanan daring via Instagram dan hendak di edarkan kembali secara online.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku. Polisi menemukan tambahan barang yang di duga sabu di sejumlah lokasi, yakni satu saset di wilayah hukum Polres Maros dan delapan saset di wilayah Kabupaten Pangkep.

Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, S.H., menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta asal-usul barang tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku di persangkakan melanggar : Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terduga pelaku beserta barang bukti di amankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
×
Berita Terbaru Update